
SAMARINDA – EP (28) diamankan pihak Polsek Samarinda Kota lantaran terlibat dalam jaringan prostitusi menggunakan aplikasi Michat yang mengatasnamakan hotel sebagai penyedia. Bahkan EP rela menjual temannya NH (15), untuk melayani pria hidung belang disebuah hotel di Samarinda.
Dijelaskan Kapolsek Samarinda Kota, Akp. M. Aldy. H. penangkapan dilakukan pada Senin (15/3/2021) pukul 21.00 Wita. Hal tersebut berawal dari laporan beberapa hotel yang disebut-sebut menyediakan jasa layanan prostitusi.
“Kita sering dapat laporan dari pihak hotel bahwa banyak terjadinya transaksi yang mengatasnamakan pihak hotel yang menyediakan wanita,” ungkapnya dalam rilis yang berlangsung Rabu (17/3/2021).
Usai dapatkan laporan, polisi bergerak dan kemudian mengamankan EP. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan mengenai modus yang dilakukan tersangka selama ini.
“Modus yang di lakukan tersangka yaitu dengan menggunakan aplikasi Michat. Tersangka menawarkan kepada pelanggannya yang mau melakukan perbuatan tersebut. Tersangka mengirim pesan open BO dengan menampilkan foto wanita tanpa busana. Kami juga mengamankan 2 barang bukti, berupa 1 unit hp dengan uang tunai sebesar Rp. 700 ribu,” jelasnya.
Lebih lanjut, diketahui tersangka mematok harga untuk sekali kencan yaitu Rp 250 ribu sampai dengan Rp 1 juta. EP mengaku baru beraksi selama dua bulan, dan telah menjual 2 orang temannya hingga saat ini.
Keuntungan EP sendiri berkisar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. s/d 100rb.
“Tersangka (EP) menjelaskan dari hasil transaksi tersebut, dipakainya untuk makan, membeli rokok dan bermain judi online,” serunya.
Tersangka dijerat UU tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan pasal (2) ayat (2) UU RI Nomor (21) tahun 2007 dimana UU tersebut menjelaskan tentang tindak pidana perdagangan orang jo pasal 76f jo pasal (83) UURI Nomor (35) Tahun 2014 dan tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 (tiga) Tahun penjara maksimal nya 15 (lima belas) Tahun penjara. (ftt)



