Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memindahkan barang bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) atas nama tersangka Jimmy Sutopo (JS) pada Senin (15/3/2021) kemarin.
“Tersangka JS ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam rilisnya yang diterima media ini Selasa (16/3/2021).
Adapun 3 (tiga) barang bukti yang dipindahkan antara lain, 1 (satu) unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR; 1 (satu) unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU); 1 (satu) unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ.
“Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada Pengelola Apartement Raffles Residences dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI),” tambahnya.
Pemindahan barang bukti dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M.
Tersangka JS merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, salah satu pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri bersama 8 tersangka lainnya.
Delapan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 – Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 – Januari 2017 Ilham W Siregar dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. (ar)