Komisi III DPRD Kaltim Sorot Mobil Pengangkut Batubara Yang Lintasi Jembatan Mahkota 2

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. (pry)

SAMARINDA – Pertambangan ilegal di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kota Samarinda khususnya sudah menjadi sesuatu yang sering terjadi. Bahkan kota Tepian ini sudah memiliki ratusan lubang bekas penambangan.

Apalagi baru-baru ini adanya tambang ilegal dikawasan makam Covid-19 Jl. Serayu Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara. Praktek penambangan tersebut akhirnya diciduk aparat kepolisian.

Permasalahan tambang ilegal itu tidak hanya itu saja. Beberapa mobil pengangkut batubara (Hauling) dikabarkan masih melewati jembatan Mahkota II Samarinda.

Berdasarkan hal tersebut Komisi III DPRD Kaltim merespon. Anggota komisi III DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Senin (15/03/2021) menegaskan jalannya mobil hauling batubara melewati jembatan itu harus mendapatkan perhatian pemerintah.

Karena jembatan tersebut merupakan fasilitas umum yang seharusnya hanya boleh dilewati oleh kendaraan umum. Oleh karenanya ia meminta kepada pihak terkait untuk mengawasi dan menindak tegas kegiatan pengangkut batubara yang melintas di jembatan.

“Yang jelas hal-hal itu jangan terjadi dong ayolah saling mengawasi yang harusnya mengawasi ayolah tanggung jawabnya,” tegas Nanda.

Lebih lanjut, Nanda meminta kepada pemerintah untuk lebih tegas dalam menindak praktek penambangan ilegal. Ia pun menilai jika hal tersebut terus dilakukan akan berdampak terhadap lingkungan. Apalagi terkikisnya lahan hijau semakin memperparah bencana banjir yang terjadi di dalam kota Samarinda.

“Nanti Kita pastikan. Yang pastinya tanggung jawab. Di sana rusaknya alam kita ya ulah manusia itu sendiri,” ucapnya. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *