Anggota DPRD Kaltim Eddy Tarmo Sosialisasi Perda Tentang Pajak di Dua Tempat

Sosialisasi perda tentang pajak oleh Anggota DPRD Kaltim, Eddy Sunardi Darmawan di Aula Kelurahan Sepinggan.

BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kaltim, Eddy Sunardi Darmawan, SE melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat Kota Balikpapan tentang pajak daerah Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini sendiri dilakukan para anggota Dewan di daerah pemilihannya (dapil) nya masing-masing.

Legislator Karang Paci yang biasa disapa Eddy Tarmo ini melaksanankan sosialisasi Perda nya di dua tempat dalam dua hari. Pertama berlangsung pada Jumat (5/3/2021) di Balai LPM Kelurahan Gunung Sari Ilir, yang turut dihadiri narasumber, M. Riza Permadi SE, MM yang merupakan dosen STIE Balikpapan.

Kemudian sosialisasi Perda kedua pada Sabtu (6/3/2021) ini di Gedung Aula Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Sosialisasi pada hari ini turut menghadirkan narasumber yang merupakan praktisi hukum S. Roy Hendrayato SH, M.Hum yang juga akademisi dan dosen di Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945, Samarind

Eddy Tarmo, mengatakan sosialisasi Perda tersebut mengulas tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Maksud dan tujuannya adalah demi meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” ungkap Politisi PDI Perjuangan itu, Sabtu (6/3/2021).

Warga Gunung Sari Ilir sangat antusias mengikuti sosiliasisasi perda tentang pajak hari perdana, Jumat (5/3/2021)

Dijelaskan lebih lanjut, antara sosialisasi dan reses anggota dewan berbeda. Dalam sosialisasi Perda ini para legislator memiliki kewajiban agar setiap produk Perda yang dihasilkan dapat diketahui dengan baik dan jelas oleh masyarakat luas khususnya di Balikpapan.

“Meski Perda dibuat namun sebagian masyarakat banyak tidak tahu apa itu Perda. Selain itu ke mana larinya pajak masyarakat yang dibayarkan itu? Nah, melalui sosilisasi ini kami berharap akan lebih menyentuh dan nantinya masyarakat akan lebih paham,” ungkap Eddy yang juga pernah menjabat sebagai Manajer Persiba Balikpapan ini.

Tambahnya, jika reses dirinya menyerap aspirasi para konstituen, maka dengan sosialisasi Perda, legislator mengenalkan produk hukum yang menjadi inisiatif para wakil rakyat.

“Dari sinilah, melalui sosialisasi perda ini diharapkan masyarakat tahu dari mana sumber pemasukan daerah dan ke mana merealisasikan aspirasi tersebut,” tambahnya.

Dijelaskan Roy Hendrayanto, Praktisi hukum, produk Perda itu ada yang merupakan inisiatif DPRD, ada pula inisiatif dari eksekutif atau pemerintah daerah.

“Melalui sosialisasi Perda ini anggota dewan berkewajiban memberi pemahaman kepada masyarakat tentang produk hukum yang telah dibuatnya. Kan selama ini tidak ada. Minimal informasi tentang perda ini diketahui dengan jelas karena kerap dikeluhkan masyarakat,” ucap Roy Hendrayanto.

Dengan menerapkan Prokes, masyarakat yang hadir dalam sosialisasi Perda tampak cukup antusias. Dengan kegiatan tersebut, diharapkan semakin menambah pemahaman masyarakat akan pajak. (ar)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *