Lima Pelaku Sindikat Curanmor Berhasil Diamankan Polda Kaltim

sindikat pelaku curanmor yamb berhasil diamankan Polda Kaltim. (pcm)

BALIKPAPAN – Sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (Curat), kini kembali diungkap Polda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dimana sebanyak lima orang pelaku sudah diamankan oleh pihak aparat, setelah ditemukannya barang bukti berupa 8 unit kendaraam roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat.

Hal tersebut seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, bahwa pengungkapan kasus ini terhitung sejak 27 Januari hingga 18 Februari 2021.

“Terhitung dari tanggal 27 Januari 2021 penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim menindaklanjuti program Kapolri melakukan upaya pemberantasan operasi kejahatan pencurian dengan pemberatan khusus Curanmor. Setidaknya sudah mengamankan sembilan barang bukti dengan lima tersangka,” ungkap Ade Yaya saat pers rilis di Polda Kaltim, Kamis (25/02/2021).

Lebih lanjut, dua dari lima tersangka diantaranya berakhir pada upaya restorative justice atau keadilan restoratif. Dimana pihak korban dan tersangka bersepakat melakukan upaya perdamaian. Dengan catatan pelaku bukan residivis.

“Ada dua pelaku yang restorative justice. Korban tidak keberatan. Dengan demikian untuk barang bukti yang disampaikan ke Pengadilan hanya tujuh. Sementara dua diantaranya bagian dari restorative justice,” jelasnya.

Disamping itu, Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi menambahkan, penangkapan para tersangka ini dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda. Sebagian besar di Kota Balikpapan, namun untuk pengembangan kasus hingga ke wilayah Bontang dan Kutai Barat.

“Yang di Balikpapan TKP di Telaga Sari, kilometer 3,5, dan di Jalan Inpres Muara Rapak. Kemudian untuk yang di Bontang dan Kubar itu pengembangan kasus saja,” tambah AKBP Agus.

AKBP Agus juga mengatakan, dalam melancarkan aksinya ini, para tersangka ada diantaranya yang merupakan satu jaringan dan ada juga yang beroperasi seorang diri.

“Tiga dari lima tersangka ini residivis, makanya tidak diterapkan restorative justice. Ada yang satu jaringan ada yang sendiri,” lanjutnya.

Untuk modus operasi, para tersangka memanfaatkan kelengahan dari korban. Mereka mengambil sepeda motor yang kuncinya masih tergantung.

“Para pelaku ini cukup pintar. Walaupun tidak ada kuncinya, mereka tetap bisa mengambil motor yang di incar. Jadi didorong pakai motor temannya sampai disuatu lokasi. Disitu akan diganti kuncinya. Ini yang rata-rata terjadi di kaltim,” jelasnya.

Ditambahkan juga, semua barang bukti yang diamanakan sudah lepas tangan. Dijual kisaran Rp 750 ribu sampai satu juta.

“Rata-rata barang masuk ke sawit. Kita nyarinya sampai kesana. Diijual kepada konsumen di kebun sawit,” tandasnya. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *