Tekankan Netralitas ASN dan Non ASN Jelang Pilkada

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi terkait netralitas pegawai pemerintahan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN, dalam rangka menghadapi Pilkada serentak 2024.

BALIKPAPAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi terkait netralitas pegawai pemerintahan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN, dalam rangka menghadapi Pilkada serentak 2024.

Kegiatan berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis 17 Oktober 2024 lalu, dan dihadiri oleh berbagai jajaran pemerintah daerah, termasuk Sekretaris dan bagian kepegawaian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim.

Sekretaris Kesbangpol Kaltim, Ahmad Firdaus Kurniawan, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait netralitas pegawai pemerintahan, yang merupakan aspek penting dalam menjaga integritas birokrasi selama proses pemilihan.

“Netralitas fungsi pelayanan publik harus selalu terjaga agar tidak terjadi diskriminasi dalam layanan masyarakat di musim politik,” ujarnya.

Sosialisasi ini menyampaikan berbagai regulasi yang berkaitan dengan netralitas pegawai ASN dan Non ASN, bertujuan untuk memastikan mereka dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan tanpa intervensi politik.

Dalam acara ini, para narasumber yang dihadirkan termasuk Ketua Bawaslu Kaltim, Direktur Pengawasan dan Pengendalian BKN RI, serta Akademisi dari IPDN, memberikan materi penting untuk meningkatkan pemahaman peserta.

Kegiatan ini juga membuka akses bagi peserta yang tidak dapat hadir secara langsung melalui link zoom dan live streaming di YouTube, yang difasilitasi oleh Diskominfo Kaltim.

Mewakili Penjabat Gubernur Kaltim, Arief Murdiyatno menegaskan bahwa netralitas pegawai ASN dan Non ASN merupakan fondasi penting dalam menjaga demokrasi yang sehat.

“ASN dan Non ASN harus menunjukkan sikap profesional dan independen, tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa meskipun ASN diharapkan netral, hak pilih mereka tetap dijamin.

“Kita sepakat untuk menggunakan hak suara dengan sebaik-baiknya sesuai keyakinan masing-masing,” tambahnya.

Regulasi terkait netralitas ASN, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik. Bawaslu berperan sebagai pengawas untuk memastikan netralitas ini terjaga.

Arief menekankan pentingnya netralitas sebagai tanggung jawab moral dan hukum dalam menciptakan Pilkada yang bersih, adil, dan berintegritas.

“Keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat merusak kepercayaan publik dan tatanan pemerintahan. Netralitas bukan hanya tuntutan normatif, tetapi juga profesionalisme ASN dalam menjaga integritas,” jelasnya.

Arief juga menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi ASN dan Non ASN yang terbukti melanggar aturan.

“Mereka dituntut untuk menjalankan amanah sebagai abdi negara, bekerja semata-mata untuk rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok atau partai politik tertentu,” serunya. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *