THM Nekat Buka Selama Masa PPKM, Bermain Kucing-kucingan Dengan Petugas

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi. (pcm)

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan hingga kini, masih saja mendapati adanya Tempat Hiburan Malam (THM). Bahkan adanya THM yang nekat buka, meski tanpa diketahui oleh petugas.

Mengenai adanya hal tersebut, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi membenarkannya. Dirinya mengaku telah mendapat informasi itu dari masyarakat, bahwa ada beberapa THM buka setelah pukul 22.00 Wita.

“Ada dua tau tiga THM yang dia buka tengah malam. Kayaknya masih kucing-kucingan juga. Kami langsung koordinasi dengan Satpol PP dan saat itu juga dilakukan tindakan,” ucap Turmudi.

Untuk menyikapi hal tersebut, Polresta Balikpapan bersama Satgas gabungan akan lebih memperketat untuk mengawasi THM yang nakal selama PPKM. Mengingat selama pembatasan ini juga telah diperpanjang, yang sebelumnya hanya sampai tanggal 29 Januari 2021.

“Pasti kita akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi. Bersama Dandim, Satpol PP dan juga Gugus Tugas. Apalagi ini kan PPKM diperpanjang,” terangnya.

Agar tidak terulang kembali, Turmudi menghimbaukan kepada masyarakat, agar untuk lebih sadar untuk bisa bersama-sama melawan Covid-19 ini dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, serta mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Saya minta juga informasi masyarakat lebih cepat menyampaiakan ke aparat keamanan. Kita sama-sama menanggulangi pandemi ini,” himbaunya.

Sementara itu juga, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli menyebutkan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut. Bahkan THM yang bandel itu sudah dikenakan saknsi denda.

“Sudah kita tindak. Kita tutup. Kemudian sudah kita kenakan denda juga. Sejauh ini ada satu yang kita tindaklanjuti laporan dari masyarakat. Akan kita awasi terus ini,” jelasnya. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *