Resmi! Balikpapan Akan Terapkan Pembatasan Dari Tanggal 15 Januari

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi, Kamis (14/01/2021). (pcm)

BALIKPAPAN – Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan nomor 300/142/Pem, kini kota Balikpapan sudah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna membatasi ruang gerak publik, agar bisa mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Setelah melakukan rapat, hari ini disepakati Kota Balikpapan dilakukan PPKM. Surat edarannya sudah saya tanda tangani,” ucap Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi, Kamis (14/01/2021).

Rizal kembali menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan setelah lima parameter atau syarat untuk pembelakuan pembatasan terpenuhi. Seperti, tingkat kematian 4,2 persen di atas rata-rata tingkat kematian nasional tiga persen dan tingkat kesembuhan 79,3 persen lebih rendah dari tingkat rata-rata kesembuhan nasional 80 persen.

Setelah itu tingkat kasus aktif 16 persen dimana tingkat kasus aktif Nasional 28 persen, tingkat keterisian ICU di rumah sakit 100 persen dengan angka rata-rata keterisian ICU nasional 70 persen, serta tingkat keterisian kamar isolasi di rumah sakit 90 persen dengan angka rata-rata keterisian kamar isolasi nasional 70 persen.

“Berdasarkan hal tersebut, maka Kota Balikpapan memenuhi syarat untuk dilakukan pembatasan kembali aktifitas masyarakat dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19,” jelasnya.

Kegiatan yang dibatasi selama pemberlakuan PPKM ini diantaranya yakni, seluruh perusahaan BUMN, BUMD dan swasta agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan serta melakukan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen.

Sementara itu juga berlaku bagi para pelaku usaha, pengelola tempat wisata, tempat olah raga, hiburan malam, pasar malam, bioskop hingga wahana permainan anak juga ditutup untuk sementara.

Namun tidak hanya itu saja, pembatasan ini juga berlaku terhadap pusat perbelanjaan (Mall) yang ada di Kota Balikpapan, yakni beroperasi sampai pukul 21.00 Wita.

Sedangkan untuk pelaku usaha UMKM seperti restoran atau angkringan disarankan tetap meningkatkan protokol kesehatan dengan mengutamakan take away. Sementara untuk makan di tempat, disarankan hanya 50 persen dari kapasitas dan dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.

Rumah ibadah pun juga dibatasi hanya 50 persen saja dari kapasitas. Termasuk pondok pesantren, disarankan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring atau online.

“Kami mengimbau kepada camat agar memerintahkan para Lurah agar semua kegiatan di semua RT yang berpotensi mengumpulkan massa, agar dihentikan sementara,” terangnya.

Untuk yang saat ini menjadi fokus dan yang perlu diperhatikan oelh Pemkot Balikpapan, ialah pelaksanaan resepsi pernikahan. Dimana saat ini hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah saja sesuai dengan protokol kesehatan. Sedangkan resepsi tidak diperbolehkan.

“Jam malam juga diberlakukan. Semua aktifitas dibatasi sampai pukul 22.00 Wita,” tegas Rizal.

Kebijakan PPKM ini akan mulai diberlakukan tertanggal 15 hingga 21 Januari 2021. Pemkot Balikpapan beserta TNI dan Polri serta instansi terkait lainnya akan melakukan pengawalan dengan ketat.

“Saya berharap pembatasan yang dilakukan selama dua Minggu ini, bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan,” tandasnya. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *