Sebuah Perusahaan Sawit di Kubar Diduga Langgar Hak Pekerjanya

Sebuah Perusahaan Sawit di Kubar Diduga Langgar Hak Pekerjanya.

KUTAI BARAT – Sebuah perusahaan sawit yang berada di Jalan Poros Besiq, Kampung Mantar, Desa Mantar, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat diduga melakukan pelanggaran terhadap hak para pekerjanya. Diketahui dari kuasa hukum para buruh, Kantor Advokat Ev. Stevanus Mbambu, SH & Rekan, sebanyak 45 buruh sawit yang berasal dari NTT mendapatkan pelanggaran hak serta yang diketahui dilakukan oleh perusahaan PT Citra Argo Kencana (CAK).

Menurut, Ev. Stevanus Mbambu, mengatakan perusahaan tersebut menunjukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan konstitusi beroperasinya sebuah industri.

“Dalam hal ini pihak manajemen terbukti melanggar ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 tentang Larangan Pemutusan Hubungan Kerja. Kemudian tindakan penarikan secara paksa kendaraan bermotor milik buruh sebanyak 5 buah tersebut dapat dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP tentang Perampasan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Kendaraan Bermotor, yang dilakukan oleh pihak manajemen PT CAK,” jelasnya.

Tambah Silvester Hengki Sanan, yang juga merupakan bagian dari kuasa hukum para buruh tersebut mengatakan perbuatan Oknum pihak menejemen PT. CAK telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9, Pasal 11, Pasal 20 serta Pasal 37 ayat (2).

“Dan ini akan kita laporkan ke Komnas HAM. Hal ini juga menunjukan kebobrokan serta kebodohan sistem kerja dari pihak manajemen, yang justru akan merugikan pihak pengusaha. Atas kesewenang-wenangannya dan perbuatan yang beturut-turut dilakukan perusahaan terhadap para buruh. Maka kami para kuasa hukum akan menindaklanjuti persoalan tersebut ke ranah yang lebih tinggi agar memberikan efek jera terhadap pihak pengusaha dan menjadi pembelajaran penting bagi pengusaha lainnya,” serunya.

Perlu diketahui, kasus tersebut berawal pada 19 hingga 21 Desember 2020 lalu, saat terjadinya pemadaman listrik di barack karyawan, sedangkan dibagian lain seperti perumahan staff dan Kantor manajemen PT CAK tetap menyala. Alhasil para buruh tak dapat memenuhi kebutuhan jasmaninya, seperti memasak, mencuci, kakus (MCK) serta air minum, hal tersebut memicu para buruh melakukan mogok kerja secara spontan.

Berdasarkan informasi dan kronologi yang diterima, pihak perusahaan kemudian melontarkan pernyataan pemecatan kepada 45 orang buruh secara sepihak yang diketahui dilakukan oleh Mandor I, Asisten Kepala (Askep), Manager Kebun (MK). Tidak sampai disitu, mereka juga melakukan penarikan kendaraan roda dua, yang sejatinya kendaraan tersebut atas nama kepemilikan para buruh beserta seluruh alat kerja.

Bahkan, perusahaan dikatakan sempat melakukan pengusiran secara paksa, dengan menyediakan dua buah truk untuk mengangkut para karyawan keluar dari kawasan beroperasinya perusahaan tersebut. Namun pada 22 Desember 2020, pihak manajemen kembali mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I dan II secara bersamaan, yang dilanjutkan pada 26 Desember 2020 dimana pihak manajemen kembali memanggil para buruh untuk kembali bekerja, anehnya peralatan bekerja yang telah ditarik secara paksa tadi, tidak diberikan kembali. (ar)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *