
Balikpapan – Warga sekitar Jalan Soekarno Hatta, Gunung Samarinda Baru Balikpapan Utara, tepatnya di depan Toko Depo Mebel, pada Rabu (18/12/2020) lalu dikagetkan dengan adanya pencurian kendaraan roda empat.
Diketahui pelaku MR (26), warga Jalan Raudah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu, hanya pasrah tertunduk lesu saat tim Polsek Balikpapan Utara membekuknya setelah hendak mencoba membawa kabur sebuah mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi KT 8697 K.
Sebelumnya pelaku MR juga sudah dua kali melancarkan aksinya di Kota Tepian Samarinda. Dalam aksi pertamanya, ia berhasil manggasak dua mobil sekaligus, namun sialnya polisi langsung mencium arime kejahatan yang hendak ia perbuat.
“Ini baru penangkapan pertama. Saya sudah tiga kali curi mobi, di Samarinda ada dua dan satu di Balikpapan,” pengakuan MR, saat ditemui di Polsek Balikpapan Utara, Selasa (22/12/2020).
MR juga mengaku merasa terpakasa melakukan pencurian ini karena tidak memiliki uang untuk pulang ke Samarinda lagi.
“Mobil itu saya pakai buat pulang ke Samarinda. Disini saya ikut teman di kos,” tuturnya dengan wajah lesu.
Dari kronologi kejadian, hal ini diawali saat Polsek Balikpapan Utara menerim laporan dari dua orang karyawan Toko Depo Mebel yang mengetahui jika mobil operasional tokonya dibawa kabur oleh MR. Sebelumnya MR telah mengambil kunci mobil Mishubishi Colt L300 milik Toko Depo Mebel tersebut pada siang hari sekira pukul 14.30 Wita.
“Kemudian pada malam hari sekira pukul 19.30 Wita, ia kembali ke toko dan membawa kabur mobil pick up itu,” ungkap Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mokhammad Masud.
Lebih lanjut, pelaku MR membawa mobil tersebut menuju arah Samarinda, namun ada dua orang karyawan toko yang mengetahuinya dan mereka membuntuti mobil yang dibawa pelaku.
“Pelaku mengetahui jika mobil curiannya dibuntuti oleh orang lain. Ia pun berhenti di Jalan Soekarno Hatta tepatnya KM 15. Melarikan diri masuk dalam hutan,” ucap Kapolsek.
Polsek Balikpapan Utara yang menerima laporan, langsung segera mengejar pelaku hingga masuk dalam hutan.
“Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Makopolsek Balikpapan Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Barang bukti mobil beserta kuncinya juga dibawa ke Polsek,” pungkasnya.
Atas mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (pcm)
Editor: (dy)