Sarkowi V Zahry Desak Penindakan Dugaan Pungli di SMPN Loa Janan

Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry.

Samarinda, Kaltimedia.com – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menyuarakan keprihatinannya terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan oleh sejumlah orang tua murid di SMP Negeri Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dugaan tersebut muncul setelah beberapa warga Tenggarong mengeluhkan adanya biaya tambahan saat mendaftarkan anak mereka ke sekolah, tanpa ada penjelasan resmi dari pihak sekolah.

“Kalau memang ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, itu jelas pelanggaran. Perlu disikapi dengan serius,” ujar Sarkowi kepada awak media, Senin (21/7/2025).

Meski urusan pendidikan dasar dan menengah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, Sarkowi menegaskan bahwa DPRD Provinsi tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal dan memastikan dunia pendidikan berjalan secara adil dan transparan.

“Kami di provinsi tak bisa menutup mata. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ladang komersialisasi,” tegasnya.

Sarkowi mendesak Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara agar segera melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan masyarakat, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Menurutnya, pungutan tidak resmi bisa menjadi penghalang bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan.

“Kalau ada biaya tambahan, harus jelas dasar dan mekanismenya. Jangan sampai anak-anak batal sekolah karena terbentur biaya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap bentuk pungutan di sekolah negeri harus melibatkan komite sekolah, dan tidak boleh menjadi syarat untuk mengikuti proses belajar mengajar.

Tak hanya itu, Sarkowi juga mendorong masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan praktik pungli di sekolah-sekolah.

“DPRD Kaltim siap melakukan evaluasi kebijakan kapan pun diperlukan, tergantung pada kebutuhan dan urgensi laporan masyarakat,” katanya.

Dengan pernyataan ini, Sarkowi ingin menegaskan bahwa DPRD Kaltim tidak tinggal diam terhadap segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan rakyat, terutama dalam pemenuhan hak dasar pendidikan. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *