Nekat Gelar Resepsi Pernikahan, Meskipun Sudah Tahu Mempelai Wanita Positif

Jubir Satgas Covid-19 dan Walikota Balikpapan. (pcm)

BALIKPAPAN – Sepasang kekasih asal kota beriman Balikpalan tetap nekat menggelar acara resepsi pernikahan, walaupun sudah mengetahui dari mempelai wanita terkonfirmasi positif Covid-19.

Acara pernikahan tersebut sudah digelar pada Sabtu 5 Desember 2020 lalu di Gedung Kesenian Balikpapan. Sehingga kegiatan tersebut langsung viral di media sosial setelah diketahui bahwa mempelai wanitanya positif.

Juru Bicara Satgas penangan Covid-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty membenarkan adanya hal tersebut, karena setelah viral di media sosial pihaknya langsung melakukan pengecekan data, setelah itu benar adanya mempelai wanita tersebut positif Covid-19.

“Karena viral, kami melakukan penelusuran. Yang pertama kami hubungi pihak Puskesmas sebagai pendamping atau pengawas pasien isolasi mandiri. Kami juga mengecek data di aplikasi bahwa benar yang bersangkutan adalah pasien terkonfirmasi positif,” ucap Andi Sri Juliarty, Senin (7/12/2020).

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, berdasarkan data dari Puskesmas bahwa mempelai wanita tersebut melakukan swab pada tanggal 24 November 2020. Sebelumnya ada gejala demam sejak 15 November 2020.

“Hasil swab diketahui dan di rilis pada 29 November 2020. Dengan demikian saat ini masih dalam masa isolasi. Setiap hari pihak Puskesmas menelpon dan beliau menyatakan jika dalam kondisi isolasi. Artinya ada ketidakjujuran di sini,” lanjutnya.

Satgas Covid-19 Balikpapan kini juga sudah menghubungi pihak yang bersangkutan dan atas arahan Walikota agar yang bersangkutan bersama kontak eratnya melakukan swab kembali.

“Kita menunggu. Arahan pak Wali harus swab hari ini. Semoga hasilnya negatif dan tidak memperluas keresahan di masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu Walikota Balikpapan Rizal Effendi sangat menyesalkan dan keberatan atas perbuatan yang sudah dilakukan oleh pasutri tersebut. Terlebih yang bersangkutan profesinya sebagai tenaga kesehatan atau nakes swasta.

“Yang bersangkutan kalau tidak salah profesinya tenaga kesehatan swasta. Harusnya dia sudah tau pelaksanaan prokol kesehatan. Karena itu kita akan tindakalanjuti dan akan kita panggil. Kenapa dia melakukan tidakan yang berbahaya bagi semua orang,” tutur Rizal.

Disinggung mengenai sanksi, Rizal mengatakan akan melaporkan ke Tim Satgas, karena tindakan apa saja yang bisa dilakukan kepada masyarakat yang sengaja melakukan tindakan tidak terpuji dan membahayakan masyarakat lainnya.

“Karena ini melanggar protokol kesehatan. Sanksinya sesuai Perwali denda sebesar satu juta,” ucapnya.

Saat ini, Rizal juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama, agar untuk kedepannya semua petugas Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai harus terlebihdahulu meminta surat rapid non reaktifnya.

“Kalau tidak ditunda dulu,” tandasnya. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *