
Tersangka kasus narkoba yang juga Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (tengah) berada di dalam pesawat untuk dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. Sumber foto: ANTARA/DITTIPIDNARKOBA BARESKRIM POLRI
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengeluarkan fakta terbaru pasca tertangkapnya Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa Catur menjadi bandar narkoba di Kalimantan.
Bahkan, jaringan Catur di dalam lapas diketahui telah menjual sebagian sabu yang mereka masukkan ke dalam penjara. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kepala Lapas 2A Balikpapan yang mencurigai adanya peredaran narkoba di dalam lapas.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan sisa 69 gram sabu yang belum sempat terdistribusi dari total 3 kilogram yang diduga masuk ke lapas. “Didapatkan yang semulanya info-nya ada 3 kilo, terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan,” kata Mukti dikutip dari Kompas.com, Senin (10/3/2025).
“Didapatkan yang semulanya info-nya ada 3 kilo, terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan,” kata Mukti lagi.
Bahkan Bareskrim mensinyalir adanya hubungan Catur dengan jaringan narkoba Hendra Sabarudin. Sosok Hendra ini telah divonis bersalah di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkoba
“Jadi, saya simpulkan, dia (Catur) adalah bandar. Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” jelas Mukti. Di dalam jaringan ini, terdapat seorang napi berinisial E yang berperan sebagai pengendali operasional peredaran narkoba di Lapas 2A Balikpapan.
Selain itu, ada napi lain dengan inisial E yang bertugas sebagai bendahara, yang kemudian menyetorkan uang kepada seseorang berinisial D. Selanjutnya, dana dari D mengalir ke dua orang lainnya yang berinisial K dan R. “Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C (Catur),” tambah Mukti. (*/pry)