Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Lewat aplikasi tersebut, petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya tinggal memfoto hasil pleno.
“Ada apalikasi baru yang namanya Sirekap. Jadi nanti di TPS petugas cukup memfoto pleno. Foto itu sudah terintegrasi dengan server kita yang otomatis bisa menghitung,” ucap Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, Rabu (11/11/2020) malam.
Menurut Thoha sendiri, untuk mengoperasikan Sirekap tidaklah mudah. Sehingga KPU dalam waktu dekat akan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) cara penggunaan aplikasi tersebut.
“Makanya kita akan melakukan bimtek kepada PPK, PPS, PPS akan membintek kepada KPPS tentang tata caranya itu. Jadi disamping kita mempersiapkan logistik, kita juga mempersipakna Bimtek, untuk Sirekap dan tata cara penghitungan juga,” jelas Thoha.
Thoha kembali menambahkan, setelah peraturan KPU tentang pungut hitung diterbitkan, baru akan langsung di sosialisasikan.
“Nanti setelah PKPU tentang pungut hitung itu sudah diketuk, kita langsung bergerak sosialisasi. Bulan ini,” pungkasnya. (pcm)
Editor: (dy)
November 12, 2020