BALIKPAPAN – Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Balikpapan telah berakhir sesuai jadwal yang ditentukan mulai sejak tanggal 4-6 September 2020. Dalam pelaksanaannya KPU Kota Balikpapan hanya kedatangan satu Bakal pasangan calon.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan bahwa mereka akan memperpanjang pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.
“Sesuai arahan dari KPU Pusat maka setiap daerah yang hanya ada 1 paslon yang mendaftar wajib memperpanjang masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota” ungkapnya.
Mengenai isu kotak kosong yang selama ini sudah beredar beliau menjelaskan bahwa politik masih dinamis, dengan perpanjangan waktu semua masih bisa berubah.
“Politik ini dinamis, dengan perpanjangan waktu pendaftaran semua masih bisa berubah, jadi kami tidak bisa menerka-nerka” serunya.
Mengenai perpanjangan ini, KPU Kota Balikpapan akan melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran di tanggal 7-9 september 2020 dan akan dibuka lagi pendaftarannya pada tanggal 10-12 September 2020.
“Jadi kami akan melakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran pada tanggal 7-9 september 2020 dan kembali membuka pendaftaran pada tanggal 10-12 September 2020. Bagi paslon yang sudah mendaftar maka wajib mendaftar ulang pada tanggal tersebut” tutup Noor Thoha. (kid)