BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya melakukan pelonggaran atau relaksasi terhadap kebijakan buka tutup jalan yang penerapannya selama masa pandemi Covid-19. Terhitung sejak hari Jumat (5/6/2020) ini kebijakan penutupan jalan yang selama diberlakukan pada pagi hari, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 Wita diubah menjadi 10.00 hingga 14.00 Wita.
Sedangkan malam hari yang awal diterapkan mulai pukul 19.00 hingga 02.00 Wita diubah menjadi 20.00 hingga 24.00 Wita. Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah pihak tentang perubahan kebijakan buka tutup jalan.
“Kesimpulannya adalah buka tutup jalan tetap kita perlukan, tapi kita longgarkan,” katanya
Tidak hanya waktu, namun juga akan mengurangi jumlah ruas jalan yang diberlakukan aturan buka tutup, dari yang 9 ruas jalan menjadi 7 ruas jalan saja.
“Ada dua jalan yang kita kurangi, sudah tidak ditutup lah. Yakni jalan Telaga Sari dan Jalan Manunggal,” terangnya.
Nantinya, jalan yang masih dikenakan kebijakan buka tutup, akan diberikan kelonggaran berupa kebijakan untuk membuka jalan selama 30 menit setiap satu jam di saat jam buka tutup diberlakukan. (ml)