Pemkab Kukar Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dalam Paripurna Ke-11 DPRD Kukar

Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kukar. (ist)

KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara melaksanakan Sidang Paripurna ke-11, dimana Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 pada Rabu (19/8/2020) lalu. Dalam sidang tersebut, dipimpin oleh Alif Turiadi, Wakil Ketua I DPRD Kukar, didampingi Didik Agung Eko Wahono dan Siswo Cahyono yang masing-masing Wakil Ketua II dan III DPRD Kukar.

Dihadiri 34 anggota DPRD Kukar, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 disampaikan oleh wakil Bupati Kutai Kartanegara H. Chairil Anwar. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diudit oleh BPK RI, yang merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyusunan dan menyampaikannya kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sendiri sebelumnya juga telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemkab Kukar Tahun Anggaran 2019. Opini WTP ini adalah WTP yang ketujuh kalinya diperoleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Atas perolehan opini ini kami tidak lupa menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legistlatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mampu mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada tahun 2019 ini.

“Melalui sidang paripurna ini dapat diketahui hubungan kerja yang harmonis antara Pemda dengan DPRD telah berjalan dengan baik, dan diharapkan kedepan terjalin kerja sama yang lebih baik lagi guna terwujudnya laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dalam upaya mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun pelaporan yang akan datang,” kata wakil Bupati Kutai Kartanegara Chairil Anwar. (ftt/adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *