Kutai Kartanegara – Bermodalkan senjata air softgun dan beberapa senjata tajam (sajam), empat pemuda melakukan aksi nekat dengan melakukan percobaan merampok salah satu toko emas di Komolek Pasar Tangga Arung, Tenggarong, Kamis (30/7/2020).
Diketahui dalam aksinya tersebut, ketiga pelaku menggunakan penutup wajah dan masuk ke dalam toko, serta langsung melompat kaca etalase dan menodongkan sajam sekaligus membekap mulut pemilik toko.
Dalam press confrencenya di Polres Kukar, Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Andreas Susanto Nugroho mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sudah mengamankan ketiga tersangka yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Kemarin memang benar ada kejadian perampokan di toko emas oleh sekelompok anak muda pada hari Kamis (30/7) sekitar pukul 8.30 WITA sambil membawa sajam,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (31/7/2020).
Diketahui dalam aksinya ini, ketiga pelaku sempat dihalang oleh warga sekitar dan berhasil mengamankan satu pelaku. Atas kejadian tersebut beserta rekaman cctv, Tim Alligator melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengantongi bukti-bukti yang didapat
“Dalam hasil olah TKP, Tim Alligator memperoleh informasi ada sebanyak empat pelaku. Tiga pelaku lainnya melarikan diri menggunakan dua motor matic dan satu mobil warna merah merek Honda Brio,” ucapnya.
Lebih lanjut, Polres Kukar bekerjasama dengan jajaran polres dan Polda Kaltim untuk mencegah para pelaku kabur dari wilayah bumi etam. Dimana sekitar pukul 14.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan ketiga pelaku yang berada di Simpang Petung, Paser Utara.
“Tim gabungan bersama dengan anggota Polres PPU berhasil menangkap kedua pelaku dan hasil dari pemeriksaan satu pelaku yang membawa mobil tengah menuju Banjarmasin,” lanjutnya.
Atas informasi tersebut, tim langsung menghubungi Polres Paser untuk memback up di wilayah Long Kali ketika pelaku akan melewati area tersebut.
“Polres Paser membantu back up dan sempat mengahadang tersangka, namun ia menghindari dan terjadi pengejaran dan mobil pelaku mengalami out control sehingga masuk ke dalam parit,” jelasnya.
Namun saat petugas mendatangi pelaku, pelaku sempat keluar dari mobil dan melarikan diri masuk ke dalam hutan. AKB Andreas pun berpesan kepada pelaku yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk segera menyerahkan diri ke pihak Polres Kukar.
“Pelaku berhasil kabur dan petugas telah mencarinya namun tidak menemukannya. Akhirnya kita mengamankan mobilnya dan membawanya ke Polres Kukar sebagai barang bukti. Untuk Muhammad Rizki Yahya yang merupakan otak dibalik semua ini dan statusnya DPO untuk dapat menyerahkan diri ke Polres Kukar,” tutupnya.
Untuk menebus perbuatan para pelaku, diketahui terancam Pasal 365 KUHP JO Pasal 53 KUHP JO PAsal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951. (titi)
Editor: (dy)
Juli 31, 2020