BALIKPAPAN – Dalam rilis yang dilakukan dihalaman Polresta Balikpapan, Rabu (8/7/2020), terkait kasus pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap terjadi di wilayah Kota Balikpapan ini, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto.
Kompol Agus menyebutkan, dari tanggal 25 Juni hingga 7 Juli 2020, Sat Reskrim Polresta Balikpapan bersama Unit Sat Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap sedikitnya enam kasus Curanmor.
Dari enam kasus tersebut, sebanyak tujuh pelaku berhasil diringkus, dimana salah satu diantaranya masih di bawah umur yang melakukan aksi bersama kakak.
“Yang di bawah umur inisialnya SR (16). Ia melakukan aksi bersama YN (23) yang tak lain adalah kakaknya. Pelaku lainnya JD (20) melakukan aksi bersama AG (33), kemudian SR (43) yang sudah tiga kali beraksi dan WR (31) serta AH (34),” ucap Kompol Agus kepada wartawan Kaltimedia.com.
Lebih lanjut, ditemukan juga barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini sebanyak lima unit kendaraan bermotor jenis roda dua berbagai jenis. Dua di antaranya masih dalam proses pencarian.
“Kemudian barang bukti lainnya ada satu STNK berserta kunci kontaknya,” lanjutnya.
Untuk modusnya, lanjut Kompol Agus, beragam. Mulai dari merusak rumah kunci kontak hingga menggunakan kunci palsu.
“Ada juga satu kasus yang kunci motornya masih nempel. Saat itu korban bertamu di rumah kerabatnya, namun lupa kunci kontak. Jadi pelaku mengambil kesempatan ini,” ungkapnya.
Kompol Agus menambahkan, TKP dari enam kasus ini tersebar di beberapa wilayah di Balikpapan. Seperti Graha Indah, Damai Bahagia, Klandasan Ilir dan Gunung Sari.
“Kemudian untuk waktu kejadiannya kebanyakan antara pukul 01.00 Wita sampai 05.00 Wita. Jadi, jam-jam orang melaksanakan istirahat,” ucapnya.
Perbuatan ketujuh pelaku inu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh (7) tahun penjara. (fdy)
Editor: (dy)
Juli 8, 2020