KUTAI TIMUR – Pengurus Badko HMI (Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam) Kaltim-Kaltara, Abdul Muis Meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) maupun Pemerintah Kabupaten Kota untuk segera mensosialisasikan surat edaran dirjen pelayanan kesehatan Nomor : IIK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi, Rabu (8/7/2020).
Menurut surat edaran yang ditandatangani pada 06 Juli 2020 oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo, bahwa salah satu point dalam surat edaran tersebut diterangkan “batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)”, kemudian ditegaskan di point terakhir dalam surat edaran tersebut yang berbunyi “agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan”.
Aturan tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan, maka dari itu Abdul Muis meminta kepada pemerintah provinsi Kaltim maupun pemerintah Kabupaten kota untuk melakukan sosialisasi kepada Instansi Pelayanan Kesehatan dan Penyedia Jasa Pemeriksaan Rapid Test untuk penyesuaian biaya tarif test, pasalnya menurut pemantauan kami dilapangan tarif yang ditetapkan oleh Penyedia pelayanan kesehatan berkisar Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 350.000,-,”jelas Abdul Muis kepada Kaltimedia.com saat dihubungi via WhatsApp.
Kami juga berharap pemerintah dapat proaktif dalam memonitoring seluruh penyedia Pelayanan Kesehatan terkait kepatuhan penyedia pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test, agar tidak ada Pihak memanfaatkan pandemi covid-19 untuk mendulang keuntungan, apalagi sekarang ekonomi masyarakat sedang lesuh. “Agar semua pihak dapat menjadi kontrol dalam mengawal kebijakan penetapan tarif maksimal rapid test harapannya pemerintah membuka aduan masyarakat yang mengetahui adanya penyedia pelayanan kesehatan yang memberlakukan tarif lebih dari yang telah ditetapkan”, tutupnya. (Titi)
Editor : Hairul Anwar