KUTAI KARTANEGARA – Komisi II DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Indonisia Pratama dan PT Enggang Alam Sawit, terkait aduan warga mengenai penggusuran lahan kebun milik masyarakat di Desa Tukung Ritan Baru, Ritan Baru, Kecamatan Tabang.
RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Alif Turyadi. Alif Turiadi mengatakan rapat RDP kali ini dihadiri seluruh wakil ketua, anggota DPRD yang berasal dari Dapil 6 dan anggota komisi II dan III yang menandakan semua ingin menyelesaikan persoalan penggusuran tersebut. Penggusuran terjadi dalam pembuatan jalan sepanjang 100 Km yang menghubungkan antara Kec Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat dan Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara yang berada di Desa Ritan dan Tukung Ritan.
Lahan yang tergusur berisi tanaman tumbuh milik warga yang masuk dalam hak guna usaha (HGU). Alif pun beraharap dengan RDP, persoalan bisa selesai dengan baik tanpa ada yang merasa dirugikan.
Namun, pembahasan pun sempat alot, bahkan pembahasan sempat diskors beberapa kali.
“Pihak PT Indonesia Pratama beserta PT Enggang Alam Sawita akan mengambil tanggung jawab secara bersama-sama terkait permasalahan yang berdampak kepada masyarakat” ungkap Alif.
Alhasil, RDP tersebut belum menemuka titik temu. DPRD bersama pihak terkait pun sepakat untuk membentuk tim percepatan pengatasan permasalahan yang terjadi di Kecamatan Tabang.
Dengan komposisi tim, diantaranya Pemkab sebagai ketua tim dan di dalamnya terdapat unsur-unsur, yaitu pihak masyarakat dan pihak PT Indonesia Pratama dan PT Enggang Alam Sawita.
“DPRD memberikan waktu satu minggu kepada tim untuk bekerja menangani permasalahan yang terjadi antara PT Indonesia Pratama dan PT Enggang Alam Sawita beserta masyarakat,” jelasnya. (adv/ar)