Sabu Seberat 10 Kg Gagal Edar, Polda Kaltim Amankan 3 Pengedar

Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 10 kilogram, berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kalimantan Timur.

BALIKPAPAN – Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 10 kilogram, berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kalimantan Timur. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus hasil dari operasi yang dimulai berdasarkan informasi masyarakat akhir Mei, tepatnya pada 29 Mei 2024.

“Awalnya kami mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Kombes Arif Bastari dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (7/6/2024).

Aparat merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada 30 Mei 2024, dua tersangka yang berinisial AR dan R berhasil ditangkap. Kepada aparat mereka berdomisili di Kalimantan Utara.

Berdasarkan hasil interogasi, aparat melakukan pengembangan yang mengarah ke tersangka ketiga, berinisial A, yang tinggal di wilayah Kutai Kartanegara.

Tim berhasil menangkap A beserta barang bukti 10 paket besar sabu-sabu dengan total berat 10 kilogram, yang ditemukan di rumah A dalam kemasan teh Cina. Barang haram tersebut disembunyikan dalam speaker.

“Modusnya menyamarkan barang bukti dalam kemasan teh Cina dan menyembunyikannya dalam kotak speaker untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka berperan sebagai kurir dengan upah dua juta rupiah untuk perjalanan dari Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur, dan dijanjikan upah sebesar 100 juta rupiah jika berhasil mengantarkan barang bukti ke penerima.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan menangkap pengendali dari pemilik barang tersebut,” ucapnya.

Proses Hukum Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *