BALIKPAPAN – Seorang oknum pegawai honorer berinisial AA (47) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan diamankan pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan pada Minggu (31/5/2020) kemarin, pukul 01.00 Wita. AA ditangkap lantaran diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Muhammad Daud, Senin (1/6/2020) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka, di daerah Jenderal Sudirman, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Bermodalkan informasi tersebut, tim BNN Kota Balikpapan mengintai lokasi tersebut selama 2 malam. Apalagi transaksi sering dilakukan pada malam hari.
“Saat penindakan tim BNNK melibatkan masyarakat sekitar termasuk ketua RT. Dan pelaku tergolong koperatif, sebab setelah dilakukan penggeledahan dia sendiri yang menunjukan dan mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan di atas gorden,” ungkap Kompol Daud, Senin (1/6/2020).
Tim BNNK Balikpapan pun menemukan barang bukti sebanyak enam plastik cetik berukuran kecil dengan berisikan sabu seberat 3,72 gram bruto. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah alat hisap sabu, satu buah korek gas, satu buah hanphone serta kotak warna putih tempat menyimpan sabu.
“Barang bukti dan tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke kantor BNNK untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” seru Daud.
Pekerjaan tersangka pun terungkap usai dilihat KTP miliknya. Diketahui, AA menjual sabu sudah sekitar dua bulan dengan harga Rp 200 ribu per poketnya.
Ada pun barang bukti tersebut diperoleh dari seorang rekannya yang pernah sama-sama bekerja di BPBD bagian pemadam kebakaran.
“Tersangka diduga bekerja di salah satu instansi pemerintahan Kota Balikpapan. Dia peroleh barang bukti ini dari rekannya. Ini masih dikembangkan. Tersangka sudah berkerja di PMK sudah sekitar 18 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, dikesempatan yang sama, tersangka AA membenarkan bahwa dirinya merupakan honorer di BPBD Balikpapan yang sudah bekerja disana selama 15 tahun.
“Saya honorer di BPBD sebagai driver. Sudah 15 tahun,” ungkap AA.
AA nekat menjual sabu karena terkendala ekonomi. Ia mencari penghasilan sampingan untuk merenovasi rumahnya. Tidak hanya itu, AA sendiri merupakan pemakai dan pengedar, yang telah mengonsumsi sabu selama 20 tahun dan jadi pengedar selama 3 bulan.
“Saya jual sabu-sabu ini karena mau renovasi rumah dan kebutuhan lain-lain. Ya dulu sempat berhenti tapi make lagi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf A UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan prekusor narkotika. Dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun dan pengguna ancaman empat tahun atau denda satu miliar. (fdy)