BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kota Balikpapan. Sejauh ini ada tiga orang tersangka yang diamankan pada, Senin (27/4/202) lalu. Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba.
Pada awalnya pihaknya mendapat informasi telah terjadi peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Marsma Iswahyudi, Balikpapan Selatan (Balsel). Petugas pun berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABD (36), warga Perumahan Papan Lestari, RT 44, Kelurahan Sepinggan ini diketahui hendak bertransaksi sabu.
Usai mengamankan ABD, petugas langsung ke rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas berhasil menemukan sabu sebanyak 100 gram satu paket, dan sabu sebanyak 10 gram dalam lima paket, serta timbangan digital, handphone dan dua bungkus plastik cetik bening.
“Dari pemeriksaan awal, ABD mengaku narkoba jenis sabu tersebut milik seseorang bernama Firman yang sedang menjalani hukuman di Rutan Klas II B Balikpapan,” kata Dir Resnarkoba Polda Kaltim Akhmad Shaury, Rabu (29/4/2020).
Dalam bertransaksi narkoba di dalam Rutan Klas II B Balikpapan, Firman ternyata dibantu oleh salah satu petugas Polsuspas berinisial MFK (34). Sehari sebelumnya petugas Rutan tersebut telah memasukkan sabu sebanyak 400 gram.
Petugas pun langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku kedua yaitu MFK. Setelah berkordinasi dengan Kepala Rutan Klas II B Balikpapan, pelaku pun diamankan petugas di sebuah kos-kosan di kawasan Sungai Ampal.
“Dari hasil pengembangan kemudian sekira pukul 16.00 Wita, tim Opsnal berkoordinasi dengan Kepala Rutan berhasil mengamankan pelaku kedua di kosannya di kawasan Sungai Ampal dan mengamankan dua unit handphone,” jelasnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku kedua, tim Opsnal kembali ke Rutan dan mengamankan pelaku ketiga yakni Firman beserta barang bukti satu unit handphone.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota kami,” ucapnya.
Ketiganya saat ini berada di sel tahanan Mapolda Kaltim, dan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 131 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan masa kurungan penjara paling minim lim tahun dan denda lima miliar. (frd)