SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda sendiri telah melakukan pendataan kepada pegawai-pegawai yang bekerja dibeberapa perusahaan di Samarinda dan terdampak terhadap covid-19. Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Samarinda, Lujah Irang yang diwakilkan oleh Nur Lahamudin, PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) menjelaskan mengenai sistem pendataan pegawai yang terdampak covid-19.
“Disnaker Samarinda memberikan formulir ke setiap perusahaan-perusahaan di Samarinda. Formulir itu berisi data mengenai jumlah pegawai yang diPHK dan di rumahkan. Hal untuk didata agar kita tahu imbas dari pandemi COVID-19 khususnya di Samarinda ini ada berapa pegawai yang kena PHK dan di rumahkan,” jelasnya Rabu (15/4/2020).
Nur Lamamudin mengatakan dalam formulir yang diberikan oleh Disnaker Samarinda kepada perusahaan diantara memuat beberapa kolom. Pertama nama perusahaan, kedua alamat perusahaan, ketiga nama pekerja, keempat alamat pekerja, kelima no KTP pekerja, keenam jabatan pekerja, ketujuh alamat email. Dalam bentuk file excel.
“Setelah perusahaan mengisi formulir tersebut, nantinya dikirim ke kita (disnaker) baik melalui email maupun WA. Nantinya data tersebut kita teruskan ke Satgas Provinsi,” ungkapnya.
Disnaker Samarinda saat ini sudah mencatat kurang lebih ada sekitar 401 karyawan yang telah didaftarkan oleh perusahaannya. Selain itu Disnaker Samarinda telah mengundang lima perusahaan untuk melaporkan tentang adanya pegawai yang di PHK dan di rumahkan.
“Sementara ini ada sekitar 401 karyawan yang sudah di data. Dan kita selalu standby untuk menerima data dari perusahaan. Sejauh ini di Samarinda belum ada yang kena PHK. Namun untuk mencegah hal itu, perusahaan mengakalinya dengan cara melakukan pergantian jam kerja dengan sistem shift atau rolling,” tambahnya.
Namun Lahamudin juga tetap menghimbau kepada para pegawai untuk tetap melakukan pendaftaran Pra-kerja secara mandiri.
“Dan nantinya meraka ini akan mendapatkan kartu Pra-kerja dengan catatan mereka juga harus mendaftarkan diri melalui sistem online yang sudah disiapkan,” tutupnya.
Kartu Pra-kerja sendiri telah diluncurkan oleh Pemerintah pusat. Para peserta program ini terget utamanya adalah korban PHK akibat pandemi COVID-19.
Nantinya untuk anggota Kartu Pra-kerja akan mengikuti program pelatihan secara online yang disediakan oleh digital platform mitra resmi pemerintah. Program yang telah diluncurkan oleh sejak tanggal 11 April 2020 langsung direspon baik oleh pemerintah daerah baik kota dan kabupaten. (titi)