Mobil Anggota Dewan Kukar Tabrak Pelajar di Samboja

Lokasi terjadinya tabrakan (Polres Kukar)

Kutai Kartanegara – Kecelakaan terjadi tepatnya di kilometer 30 RT 20 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu (23/2/2020) lalu sekitar pukul 15.00 Wita. Kecelakaan terjadi ketika sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol B 1794 VJB menabrak dua orang pelajar berinisial AR dan DR.

Kedua pelajar itu berboncengan menggunakan sepeda motor matic sport warna merah bernopol KT 2057 KX. Akibat kecelakaan tersebut, AR (15) pengemudi sepeda motor, tewas ketika menjalani perawatan medis di RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti (ABADI) Samboja, sementara penumpangnya, DR (16), dilarikan ke RSUD Kanujoso, Balikpapan.

Keduanya diketahui mengalami pendarahan pada bagian kepala. Rupanya, pengendara mobil yang menabrak dua pelajar itu merupakan anggota DPRD Kukar dengan inisial AY.

Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Wisnu Dian Ristanto, melalu Kanit Lakalantas IPTU Basuki membenarkan hal tersebut.

“Benar, yang menabrak adalah anggota dewan Kukar berinisial AY. Unit Laka meminta keterangan sejumlah saksi. Dan anggota juga sudah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dilokasi kecelakaan,” katanya.

Mobil Fortuner yang dikendarai AY saat ini sudah ditahan di Mapolsek Samboja pasca kecelakaan. Saat ini AY masih ditetapkan sebagai saksi dan diperiksa lebih lanjut.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan semua saksi, termasuk AY. Sehingga untuk sementara AY tidak kita tahan. Hanya wajib lapor setiap senin dan kamis,” ungkapnya.

Jika memang AY terbukti bersalah. Maka AY akan dijerat dengan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan akan mendapatkan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Basuki menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut saat mobil Fortuner yang dikemudikan AY melintas dari arah Samarinda menuju Balikpapan dengan kecepatan tinggi. Sementara sepeda motor berjenis Aerox dikendarai AR dan DR berada tepat di depannya.

Sesampainya dilokasi kejadian, mobil Fortuner tersebut akan mendahului sepeda motor matic yang ditumpangi kedua bocah itu. Namun naas, sepeda motor itu mendadak berbelok ke kanan hendak masuk ke dalam Gang Yonkav, rumah mereka, secara mendadak, sehingga tabrakan pun tak dapat dihindari.

“Mobil itu langsung menabrak bagian belakang sepeda motor. Akibatnya, dua pelajar tersebut terlempar hingga menabrak sebuah mobil Toyota Avanza yang sedang parkir dipinggir jalan,” jelas Basuki.

Tambahnya, lokasi kecelakaan itu bukan tempat untuk menyalip atau mendahului kendaraan lain. Dikarenakan marka atau garis tengah jalannya tidak putus-putus alias tersambung.

Garis tersambung yang artinya dilarang siapapun menyalip kendaraan di depannya. Apalagi lokasi juga padat pemukiman, para pengendara diwajibkan mengurangi kecepatan ketika membawa kendaraan.

“Harusnya tidak boleh menyalip karena garis tengahnya tidak putus-putus. Kawasan itu juga ramai penduduk. Seluruh pengemudi yang melintas disana tidak boleh laju-laju membawa kendaraan,” ucap Basuki.

Dari hasil di TKP, kedua korban juga diketahui tidak mengenakan helm.

“Itulah yang kami sayangkan. Karena kebanyakan, korban kecelakaan di Kukar menimpa anak-anak dibawah umur yakni pelajar. Tercatat sejak Januari hingga sekarang, sudah 20 kasus kecelakaan terjadi di Kukar,” tutupnya. (ftt)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *