
SAMARINDA – Kota Samarinda saat ini punya Rumah Restorative Justice (RJ), bangunan yang berlokasi di Jalan Bayangkara atau lebih tepatnya di sebelah Museum Kota Samarinda ini menjadi angin segar untuk masyarakat Tepian Etam. Sehingga masyarakat yang mengalami kasus tidakpidana ringan tersebut tak harus masuk ke dalam ruang persidangan.
Rumah RJ hadir sebagai wadah penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono mengatakan, adanya tempat tersebut diharapkan persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa merugikan siapapun.
“Menjadikan sebuah solusi agar masalah-malasah diselesaikan secara baik-baik. Dan tidak sampai ditangani kejaksaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk pedoman yang digunakan dalam Rumah RJ, dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan perkara narkotika. Untuk diketahui, adapun tindak pidana ringan yang masuk ke dalam Rumah RJ adalah pasal 364,373,379,384, 407 dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
“Tujuannya adalah membantu meringkan masyarakat, dan pelayanan dibuka setiap hari dan gratis. Semua permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan mencari solusi yang tepat,” ungkapnya.
Dengan adanya Rumah RJ, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak terkait, duduk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan bukan pembalasan. (Advertorial)



