Asyik Berjudi Bersama Rekannya, Ibu Rumah Tangga Diringkus

Barang bukti yang diamankan aparat.

BALIKPAPAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (38), harus berurusan dengan hukum. MA yang beralamat di Baru Tengah, Balikpapan Barat itu diringkus oleh Unit Jatanras Satreskrim Polsek Balikpapan Barat lantaran terlibat kasus perjudian.

MA diamankan pada 3 Mei 2022 lalu sekira pukul 21.30 Wita di rumahnya. Selain MA, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang juga terlibat perjudian di rumah itu.

“Penangkapan bermula ada laporan dari warga bahwa di rumah itu sering dijadikan tempat kumpul dan bermain judi. Kemudian menindaklanjuti oleh Unit Opsnal. Bergerak menuju area yang dimaksud,” ungkap Kompol Totok Eko Darminto ketika masih menjabat Kapolsek Balikpapan Barat, Senin (9/5/2022).

Jelasnya, anggota saat tiba di lokasi mendapati pintu rumah bagian depan tertutup rapat. Namun terdengar suara orang dewasa yang sedang berkumpul dalam rumah.

Anggota Polisi pun menuju arah belakang rumah. Terlihat pintu belakang terbuka. Karena sudah curiga, anggota langsung masuk ke dalam rumah tersebut.

“Dalam rumah mendapati MA beserta lima orang lainnya sedang duduk berkumpul dengan memegang kartu domino disertai uang,” ucapnya.

MA dan rekan-rekannya langsung diringkus. Barang bukti berupa uang yang digunakan untuk judi senilai Rp 1.565.000 milik para tersangka serta dua set kartu domino turut disita.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 303 KUHPidana,” serunya. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *