Wali Kota Terbitkan Perkada RDTR, DPRD Samarinda Dukung Langkah Tersebut

Rapat Paripurna LKPj

SAMARINDA – Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono mendukung langkah Wali Kota Samarinda, Andi Harun untuk mendapatkan terlebih dahulu persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN atas RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kota Samarinda. Tentu saja hal itu nantinya bisa dijadikan dasar bagi wali kota menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR Samarinda.

“Tidak ada masalah, saya mendukung wali kota menerbitkan Perkada RDTR, sehingga bisa menjadi dasar bagi pemerintah menerbitkan berbagai izin usaha dan atau investasi,” ungkap Sugiyono usai memimpin Rapat Paripurna LKPj Wali Kota Tahun 2021, Kamis (31/3/2022).

Rapat Paripurna LKPj tersebut dipimpin langsung oleh Sugiyono, bersama Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi, Subandi, dan Helmi Abdullah. Sementara Wali Kota Samarinda Andi Harun didampingi, Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi serta Forkopimda dan OPD lainnya.

Proses revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Samarinda sudah berlangsung sejak dua tahun lalu, tapi belum bisa disahkan dengan Perda RTRW baru, karena harus menunggu revisi RTRW Provinsi Kaltim disahkan dulu dengan Perda baru.

“Karena permasalahannya demikian, sedangkan Pemkot juga wajib memberilakan pelayanan kepada masyarakat dan pengusaha yang mau berinvestasi, adanya Perkada RDTR sebagai dasar hukum menerbitkan berbagai izin, tentu kami mendukung,” katanya.

Sugiyono siap mendukung dan memproses berbagai rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan diusulkan wali kota, seperti revisi Perda tentang Perparkiran, karena mulai diterapkan elektronik-parkir (e-Parkir) dan Raperda baru untuk mendukung 10 program unggulan wali kota dan wakil wali kota.

“Di Perda tentang Parkir lama, belum ada diatur e-Parkir, sekarang wali kota sudah menerapkan e-Parkir, jadi, memang perlu Perda-nya disesuaikan,” kata Sugiyono.

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *