
BALIKPAPAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Mimi Meriami BR Pane menggelar sosialisasi di Kota Balikpapan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Anggota.
Sosialisasi digelar di posko RT 14, Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah, Sabtu (5/3/2022). Sosialisasi yang menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 tersebut diihadiri puluhan masyarakat yang antusias mendengar penjelasan Mimi terkait perda tersebut.
Mimi menjelaskan bahwa adanya Perda ini diantaranya bertujuan untuk menjamin penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
“Target kami memang masyarakat tahu, paham bahwa ada lembaga bantuan hukum. Kalau suatu saat mereka ada masalah hukum. Apalagi mereka juga ada warga yang kurang mampu,” ujar Anggota DPRD Kaltim dari partai PPP tersebut.
Dalam Perda tersebut dipaparkan bahwa, masyarakat miskin berhak mendapat bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi hingga masalah hukumnya selesai, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasa. Baik perdata, pidana ataupun tata usaha.
“Saya sengaja mensosialisasikan perda ini, karena kan belum ada Pergub nya. Kita sedang mendorong agar Pergub segera keluar. Targetnya adalah jadi dari pemerintah juga bisa menyelesaikan Pergubnya,” tambah Mimi.
Selama sosialisasi perda tersebut, Mimi menemui beberapa masalah hukum yang dikeluhkan warga. Mulai dari narkoba hingga masalah lahan. Mimi pun sudah menyampaikan kepada masyarakat terkait lembaga-lembaga hukum yang bisa mendampingi masyarakat.
“Tadi kita juga sampaikan bahwa ada beberapa lembaga bantuan hukum yang ada di Balikpapan,” katanya.
Meski baru menjalani tahapan sosialisasi, Perda ini dapat diketahui oleh masyarakat luas khususnya masyarakat Kota Beriman. Sehingga masyarakat tidak sungkan akan meminta bantuan hukum. (rif)



