Disomasi, Penasihat Hukum Irma Suryani Sebut Pihaknya Tidak Dapat Dituntut

penasihat hukum Irma Suryani, Bernande Manalu

SAMARINDA – Penasihat Hukum sekaligus juru bicara keluarga Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah, Agus Shali mensomasi kuasa hukum Irma Suryani yaitu Bernande Manalu.

Merespon hal tersebut, penasihat hukum Irma Suryani, Bernande Manalu menyebut pihaknya tidak dapat dituntut atas statmen yang kliennya buat di salah satu pemberitaan di YouTube.

Dalam pemberitaan tersebut, pihak Irma Suryani meminta agar DPRD segera menonaktifkan Hasanuddin Mas’ud dikarenakan menjadi tersangka. Hal tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan nomor SP. Sidik/229/VIII/2021 tanggal 2021.

Dalam surat tersebut disebutkan terlapor Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah disebut sebagai tersangka.

“Kepada saudara Agus Shali dan rekan,Surat kuasa tidak ada terlampir,atas surat saudara tanggal,9 Novemver 2021, No.28/lO-AS/KK/XI /2021, tolong rekanku pelajari Undang Udang Advocat No 18 thn 2003, Advocat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas dalam Pengadilan maupun luar pengadilan,” ucapnya, Minggu (14/11/2021).

Sementara itu, Bernande menanggap aneh jika somasi ditujukan ke dirinya. Sebab berdasarkan pasal 310 dan pasal 311 KUHP yang menjadi dasar pihak Hamas dan Nurfadiah menuntut balik itu tidak mendasar.

Namun, sah-sah saja jika pihak Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah menuntut dirinya terkait hal tersebut.

“Tapi itu hak mereka ,kalau mau nuntut silahkan saja,sah sah saja. surat kami tujukan Ke Pimpinan DPRD, dan BK, menyebutkan Terlapor/Tersngka untuk Hamas (Hasanuddin Mas’ud),” katanya.

Bernard menyebut jika memang tidak setuju atas respon tersebut, sebaiknya laporkan ke penyidik. Hal tersebut lantaran surat yang ada dikeluarkan oleh pihak penyidik sehingga pihaknya berani mengirimkan surat permohonan penonaktifan Hasanuddin Mas’ud sebagai anggota DPRD.

Sebelumnya pihak Hasanuddin Mas’ud melayangkan somasi kepada pelapor cek bodong, Irma Suryani. Hamas sapaannya, melayangkan somasi dalam dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui sebuah surat permintaan pemberhentian pihaknya sebagai anggota DPRD Kaltim.

Irma Suryani melalui kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu disebut bersurat kepada DPRD Provinsi Kaltim yang ditembuskan ke sejumlah pihak seperti Kapolri, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pengadilan Tinggi Negeri dan sejumlah perangkat di Mabes Polri yang menyatakan bahwa Hasanuddin Mas’ud sudah ditetapkan tersangka, dan harus segera dinonaktifkan.

“Pernyataan ini sungguh tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahwa hingga saat ini client kami belum ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Samarinda,” tegas Agus Shali kuasa hukum Hamas dan istrinya Nurfadiah, Selasa (9/11/2021).

Belum lagi pernyataan kerja sama bisnis solar laut dengan Nurfadiah yang disampaikan melalui salah satu akun Youtube. Di situ Irma menyampaikan pernah melakukan kerja sama dengan Nurfadiah hingga memberikan uang senilai Rp 2,7 Miliar pada Desember 2016, tepatnya di rumah Irma di Balikpapan.

“Pernyataan itu juga terasa janggal. Sebab, medio Februari 2016 hingga Maret 2017 Hamas dan istrinya tidak berada di rumah. Lantaran pada waktu tersebut, yang bersangkutan sedang berada di Mamuju, Sulawesi Selatan untuk melaksanalan pemilihan gubernur,” jelasnya.

Agus menyebut ada sejumlah hal yang janggal saat Irma menyampaikan kronologis dalam rekaman video berdurasi 10 menit 23 detik itu. Salah satunya adalah memberikan sekantong plastik warna hitam senilai Rp 2,7 Miliar tersebut. Padahal secara logika kantong plastik warna hitam itu tidak cukup menampung uang sebesar itu.

“Uang Rp 1 Miliar saja tidak cukup ditampung satu kantong plastik hitam itu. Berbeda kalau kantong plastik merah, itu pasti cukup untuk pecahan nilai Rp 100 ribu,” sebutnya.

Agus menyayangkan sikap Irma dan kuasa hukum yang memberikan framing negatif seolah dugaan penupian cek kosong yang dilaporkan kepada client-nya itu sudah terbukti. Padahal hingga saat ini clientnya masih berstatus sebagai saksi.

Harusnya pihak pelapor menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini. Bahkan saat ini tahapannya telah masuk pada proses penyidikan di Polresta Samarinda,” tutupnya.

Diketahui, sebelumnya pada medio Agustus 2021 lalu, Hasanuddin Mas’ud beserta sang istri Nurfadiah dilaporkan oleh Irma Suryani ke Polresta Samarinda terkait dugaan kasus penipuan pemberian cek kosong senilai Rp 2,7 Miliar. Meski memang kasusnya terjadi sudah cukup lama, yaitu pada tahun 2016 silam. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *