Judicial Review Terkait Revisi UU Tentang Minerba Ditunda, JATAM Kaltim : Bukti UU Dibuat Terburu-buru

Sidang lanjutan Judicial Review terkait revisi UU nomor 3 tahun 2020 tentang minerba ditunda.

SAMARINDA – Sidang lanjutan Judicial Review terkait revisi UU nomor 3 tahun 2020 tentang minerba ditunda. Hal tersebut disampaikan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Kamis (7/10/2021).

Sebab perwakilan DPR tidak dapat hadir dalam sidang tersebut. Atas dasar itu Pemerintah pusat pun meminta agar sidang tersebut ditunda.

Merespon hal tersebut, JATAM Kaltim selaku pemohon mengatakan ketidakhadiran perwakilan DPR itu menjadi bukti bahwa UU tersebut dibuat terburu-buru.

Dinamisator JATAM Kaltim Pradarma Rupang, Kamis (7/10/2021) menganggap jika memang UU tersebut serius dibuat demi kepentingan rakyat harusnya pihak DPR siap memberikan alasan ke Majelis Hakim.

“Jika memang regulasi itu menjadi sesuatu yang dibutuhkan maka tidak perlu membutuhkan waktu lama untuk dipaparkan alasan kenapa harus direvisinya UU Minerba,” ucap Rupang.

Atas ditundanya sidang tersebut membuatnya penasaran jawaban dari pihak legislatif maupun eksekutif terkait sembilan pasal yang perlu diuji materiil.

“Ada 9 pasal yang perlu diuji menurut kami dan ini menjadi gagapnya pemerintah terhadap uu yang mereka sah kan. Dan ini terlihat prematur,” katanya.

Tambahnya, jika memang ada perubahan atau perbaikan UU agar lebih baik lagi sebaiknya didukung dari penelitian akademisi dan penjelasan masyarakat. Sehingga ada alasan kuat UU tersebut bermanfaat bagi masyarakat maupun tidak merusak alam dikarenakan kegiatan tambang yang terjadi di beberapa kawasan Indonesia.

“Kami tetap kawal karena ini sudah masuk di MK dan kami mengajak publik bersama sama mengawal. Dan jika ada akademisi mendukung pandangannya dalam bentuk naskah akademisi maka itu akan sangat bagus,” serunya.

Sebelumnya, Sidang lanjutan uji materiil (Judicial Review) UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba di Mahkamah Konstitusi berlanjut hari ini, Kamis (7/10/2021). Majelis hakim pada hari ini memanggil perwakilan DPR dan Presiden terkait undang-undang tersebut.

Sidang tersebut berlangsung secara langsung maupun online. Namun ketua MK Anwar Usman menyebut pihak DPR tidak hadir.

Sementara itu dari pemerintah pusat meminta agar sidang tersebut ditunda. Ia tidak tahu pasti apa alasan pihak DPR maupun presiden ataupun yang mewakili tidak hadir untuk memberikan keterangan.

Hanya saja kedua belah pihak memberikan surat tidak dapat hadir dalam sidang hari ini.

“Sementara DPR berhalangan hadir ada surat pemberitahuan kuasa presiden ada surat meminta penundaan sidang jadi agenda sebenarnya mendengar keterangan tidak bisa diterusm karena DPR dan pemerintah tidak hadir sehingga meminta penundaan sidang,” kata Anwar Usman.

Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin tanggal 8 November mendatang. Sidang tersebut akan memanggil DPR dan Presiden dalam memberikan penjelasan terkait UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Jadi begitu sekali lagi Sidang ditunda tanggal 8 November 2021 jam 11.00 wib dengan agenda yang sama demikian sidang selesai dan ditutup,” ungkapnya.

Uji materi undang-undang tersebut diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur hingga orang perseorangan.

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *