Andi Harun Apresiasi Golkar Samarinda yang Kembalikan Aset Pemkot

Andi Harun Apresiasi Golkar Samarinda yang Kembalikan Aset Pemkot. (Diskominfo Samarinda)

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengapresiasi pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Samarinda yang secara resmi mengembalikan aset daerah berupa tanah dan bangunan gedung di Jalan Dahlia, Samarinda Kota. Tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda itu selama ini digunakan untuk Sekretariat Partai Golkar Kota Samarinda.

Sejatinya memang pengosongan gedung dilakukan pada hari Jumat (20/8/2021) siang. Pengurus Golkar Samarinda pun langsung melakukan audensi dengan Wali Kota Samarinda.

Berkat komunikasi persuasif, akhirnya aset milik pemerintah yang sudah puluhan tahun digunakan partai berlambang beringin itu dikembalikan.

“Terima kasih kepada Partai Golkar yang telah mengakui tanah dan bangunan tersebut sebagai milik Pemkot Samarinda. Saat ini sudah di bawah penguasaan Pemkot Samarinda dalam hal ini BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Kemungkinan gedung itu akan dipakai untuk aktivitas Kantor Dinas Kearsipan yang sampai saat ini masih menyewa,” ungkap Andi Harun, Jumat (20/8/2021) sore.

Suasana pengosongan gedung DPD Golkar Samarinda.

Diakui Andi Harun, upaya pengembalian aset tersebut berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan sangat kondusif. Namun di sisi lain, Partai Golkar juga mengajukan opsi pembelian aset tersebut.

“Ya, saya sudah membaca suratnya, dan benar bahwa ada surat yang diajukan kepada Wali Kota Samarinda untuk opsi membeli aset tersebut. Kami sangat menghargai keinginan tersebut. Senin (23/8/2021) nanti akan kami balas surat tersebut. Selanjutnya kami akan kordinasikan dengan Sekda, Asisten, dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk mulai mengkaji opsi pembelian ini,” jelasnya.

Nantinya Pemkot Samarinda akan melakukan penilaian terhadap aset tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Setelah dinilai, kita akan membuka opsi untuk lelang. Penjualan aset tidak bergerak maupun bergerak harus dilakukan dengan cara lelang,” serunya. (hms)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *