
SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, segera mengambil sikap tegas dalam menangani masalah pembangunan pergudangan yang dimiliki salah satu perusahaan di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Bukit Pinang, Samarinda Ulu yang tidak memenuhi syarat meskipun perusahaan tersebut mengaku memiliki Izin Mambangun Bangunan (IMB).
“Insyaallah ini tim sudah bekerja. Saya sudah membentuk tim teknis untuk melakukan evaluasi dan ini tim teknis sudah bekerja secara maraton. Insyaallah hari Senin tanggal 28 Juni 2021 mudah-mudahan selesai dan akan kami umumkan kesimpulannya. Termasuk adanya tindakan menurut hukum dari pemerintah yang akan kita lakukan pada kegiatan pembangunan pergudangan itu,” ucap Andi Harun, usai pelaksanaan Rapat di Balkot, Jumat (18/06/2021).
Lebih lanjut orang nomor satu di Kota Tepian itu juga menjelaskan, jika hal ink mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34Tahun 2004 tentang Bangunan dalam Wilayah Samarinda, dan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034, perusahaan tidak boleh membangun tanpa pengesahan site plan. Kemudian dokumen acuan yang menampilkan desain kawasan meliputi detail area kegiatan utama, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, hingga area hijau.
“Kita tunggu saja kinerja tim teknis ini ke depan. Senin 28 Juni nanti keputusannya akan keluar. Yang jelas tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan tindakan tegas,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan rapat yang digelar di Balai Kota Samarinda, turut dihadiri Kadis PUPR Hero Mardanus, Kepala DLH Nurrahmani, Kadis DPMPPTSP Jusmaramdhana Alus, serta Lurah Bukit Pinang Eko Purwanto. (hms)
Editor: (dy)



