
BALIKPAPAN – Dalam kasus sebelumnya terkait pencurian kabel dari salah satu pemilik provider di Jalan Letjen Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat pada 25 Marer 2021 lalu. Pelaku yang berjumlah tiga orang masing-masing berinisial SL, FI, dan AD, kini bisa bernapas dengan lega.
Diketahui ketiga pelaku tersebut terbebas dari jeratan hukum pencurian dengan pemberatan (curat), setelah mendapat restorative justice atau keadilan restoratif.
Petugas yang sebelumnya berhasil mengamankan ketiga pelaku dan sejumlah barang bukti di Mapolda Kaltim, dalam laporan lebih lanjut sang korban memilih untuk tidak melanjutkan kasus tersebut, bahkan memaafkan perbuatan para pelaku.
Seperti yang disampaikan dalam pers rilisnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi, hal ini mengacu pada keputusan serta permintaan dari korban maka perkara tersebut dilakukan restorative justice.
“Korban dalam hal ini PT Telkom sudah menerima atas kejadian ini. Kemudian para tersangka juga bertanggungjawab atas kerusakan jalan akibat galian yang mereka lakukan. Maka perkara ini kita lakukan restorative justice,” ucap AKBP Agus, Kamis (08/04/2021).
Lebih lanjut, dalam paya restorative justice ini, murni keputusan antara pihak korban dan pelaku.
“Kalau ditanya apakah prosesnya dimintai uang, silahkan tanya kepada tersangka. Kami sama sekali tidak mengerahkan untuk mengeluarkan uang. Kalau ada penyelesaian, itu adalah antara pelapor dan terlapor,” lanjutnya.
Sementara itu saat dijumpai di lokasi yang sama, Manajer Logistik Telkom Balikpapan Wahyu menjelaskan jika pihaknya mengambil langkah restorative justice tersebut dengan pertimbangan yang matang. Salah satunya, para tersangka merupakan kepala keluarga.
“Pertimbangannya adalah, dari tersangka ini ada yang kepala keluarga, kemudian ada juga yang coba-coba. Sehingga dari pertimbangan itu kami memilih langkah restorative justice,” ucap Wahyu.
Bahkan salah satu pelaku AD mengucapkan sangat berterimakasih kepada pihak korban yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk bebas dari jeratan hukum. Bahkan AD pun akan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Terimakasih pak, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini,” tutur AD. (pcm)
Editor: (dy)





