Minim Laporan, Polsek Bandara Tak Lagi Tangani Kasus

Kantor Polsek Kawasan Bandara Sepinggan Balikpapan. (pcm)

BALIKPAPAN – Kota Balikpapan sendiri Polsek Kawasan Bandara yang secara resmi tak lagi memiliki fungsi penyidikan perkara pidana. Hal tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan (SK) dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait ribuan Polsek di seluruh Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan kasus.

Peraturan ini tertuang dalam SK bernomor Kep/613/III/2021yang dikeluarkan dan ditandatangani pada 23 Maret 2021. Terkait hal tersebut, Kapolsek Kawasan Bandara Sepinggan Balikpapan, Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan, secara fungsi hanya melakukan penjagaan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Meski tak lagi melakukan penyidikan, tetapi masyarakat masih bisa melaporkan peristiwa atau kejahatan kepada Polsek Kawasan Bandara.

“Kalau ada orang lapor, enggak mungkin
kita tolak. Tetap kita terima,” jelasnya.

Lebih lanjut, laporan tersebut nantinya akan diproses sesuai prosedur yang ada, dan selanjutnya akan diserahkan ke Polresta Balikpapan atau Polsek terdekat.

“Kita proses. Begitu nanti ketangkap pelakunya, kita serahkan ke Polresta atau Polsek Selatan. Jadi, kita tetap melayani masyarakat,” terangnya.

Ditambahkan Kompol Eko, salah satu pertimbangan dihapuskannya fungsi penyidikan di Polsek Bandara karena minimnya laporan masyarakat. Bahkan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, tidak sampai sepuluh laporan yang diterima jajaran Polsek Kawasan Bandara.

“Laporan dari masyarakat di sini itu tidak sampai sepuluh. Memang kan kita enggak punya wilayah, hanya di Bandara. Terus untuk wilayah Balikpapan itu bandaranya kondusif,” tandasnya. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *