Buruh Bangunan Dibekuk Saat Jual Motor Curian di Medsos

RD (23) Pekerja buruh pelaku curanmor yang berhasil dibekuk aparat. (kk)

BALIKPAPAN – Seorang pekerja buruh bangunan berinisial RD (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran nekat melakukan aksi pencurian bermotor (curanmor), Selasa (30/03/2021).

Pelaku curanmor tersebut berhasil dibekuk oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan setelah melancarkan aksinya pada 19 Maret 2021 dini hari lalu di Bendali BJBJ Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa, saat pers rilis di Polresta Balikpapan, Rabu (31/03/2021) menjelaskan saat pelaku hendak mengambil sebuah motor jenis Suzuki Satria F dan langsung membawa kabur. Korban yang sadar motornya telah hilang, langsung segera melapor ke Polsresta Balikpapan. Dari laporan tersebut, tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan mendapat motor tersebut di media sosial.

“Anggota kemudian memancing pelaku, sifatnya under cover buy dengan berpura-pura akan membeli motor yang ditawarkan di media sosial. Kemudian bertemu,” ucapnya.

Kemudian dalam transaksi saat hendak menjual motor curiannya tersebut, tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan. Kemudian digiring ke Polresta Balikpapan untuk penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada saat dipancing yang bersangkutan membawa kendaraan yang akan dibeli tim. Saat itu langsung diamankan,” terangnya.

Setelah dikembangkan, anggota kepolisian kembali mengamankan tujuh kendaraan bermotor lainnya yang tidak jelas identitasnya. Petugas juga masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Sebab diduga masih ada pelaku lain yang terlibat

“Total ada delapan motor. Itu dititipkan di tempat temannya. Motor-motor itu tidak jelas identitasnya sehingga kita amankan. Satreskrim masih melakukan pengembangan karena diduga melibatkan banyak orang (jaringan). Sistemnya mereka saling menukar kendaraan curian,” pungkasnya.

Untuk mempertanghungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerta dengan dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (kk)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *