Lima Hari Penyelidikan, Dua Pelaku Begal Diamankan

Polsek Balikpapan Barat berhasil amankan dua pelaku pembegalan. (pcm)

BALIKPAPAN – Warga Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat dikagetkan dengan kejadian begal yang membawa senjata tajam berupa celurit, tepatnya di Jalan Projakal pada 2 Februari 2021 lalu, yang kini sudah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian setempat.

Pelaku begal tersebut sebanyak dua orang, diantaranya pria berinisial S (26) dan AP (19). Setelah 5 hari melakukan penyelidikan, kedua pelaku tersebut berhasil diciduk oleh kepolisian di tempat persembunyiannya, yaitu dikawasan Km 13, Balikpapan Utara.

Singkat cerita kronologis kejadian tersebut, Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid menjelaskan, waktu itu bermula saat korban yang diketahui bernama Anggraining Ryas Purwandari (35) hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Griya Kariangau Baru, sekitar pukul 23.00 Wita malam. Kemudian tak jauh dari lokasi kejadian di Lapangan Golf Kariangau, korban dipepet kedua pelaku yang berboncengan, dan pelaku langsung menyabetkan celurit ke arah tas yang dipakai korban.

“Saat pulang kerja korban dipepet sama dua orang. Mereka ternyata begal menggunkan celurit. Jadi tali tas korban disabet sampai putus, dan saat tas itu jatuh mereka langsung ambil terus kabur,” ungkapnya, saat pers rilis, Rabu (10/02/2021).

Lebih lanjut dirinya dirinya juga mengatakan, usai kejadian tersebut, polisi langsung memburu kedua pelaku setelah mendapatkan laporan.

“Anggota datang ke TKP, kemudian mengejar pelaku. Sempat masuk ke dalam hutan dan tim menemukan beberapa barang bukti saat menelusuri hutan. Seperti sandal dan handphone,” lanjutnya.

Pelaku pun baru berhasil diamankan lima hari pasca kejadian di tempat persembunyiannya di kawasan Km 13 Balikpapan Utara. Selain itu juga, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yang dibawa pelaku.

“Selain pelaku, barang bukti yang diamankan ada satu buah tas kain, satu unit motor yang digunakan pelaku, satu buah senjata tajam jenis sabit dan satu buah handphone,” terangnya.

Kini keduanya mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Balikpapan Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman enam tahun kurungan penjara. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *