Sidang Pra Peradilan Dua Mahasiswa yang Ditahan Pasca Demo Omnibus Law Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa

Kuasa hukum kedua tersangka, Bernard Marbun (pry)

SAMARINDA – FR dan WJ, merupakan mahasiswa yang ditahan pihak Kepolisian pasca demo Omnibus Law beberapa waktu lalu. Pengadilan Negeri Samarinda pun melanjutkan sidang Pra Peradilan keduanya pada, Kamis (2/12/2020).

Sidang dua hari sejak hari Rabu (2/12/2020) dimana sidang Pra Peradilan FR ditunda lantaran pihak termohon tidak hadir. Hal serupa juga terjadi pada Kamis ini saat sidang Pra Peradilan WJ yang juga ditunda.

Penasihat hukum kedua tersangka, Bernard Marbun Kamis sore merasa kecewa atas tidak hadirnya termohon dari Polresta Samarinda. Padahal sidang seharusnya sudah dilaksanakan pukul 10.00 wita dan molor sehingga dimulai pukul 15.00 wita.

“Hakim memperlihatkan surat dari termohon (kepolisian) yang ditujukan kepada hakim yang memimpin jalannya persidangan Pra Peradilan, yang didalamnya termohon meminta hakim agar menunda jalanya sidang Pra Peradilan dikarenakan termohon belum menerima relas atau panggilan resmi pengadilan,” ungkap Bernard Marbun.

Hakim pun kemudian meminta kepada panitra agar termohon dipanggil secara resmi. Sidangpun diketahui akan dilanjutkan pada 10 Desember 2020 mendatang.

Kepada wartawan, Bernard Marbun merasa ditundanya sidang ini untuk menggugurkan upaya pemohon dalam sidang tersebut.

“Termohon kan kemarin hadir, dan mengiyakan kepada hakim akan memenuhi apa yang diminta hakim dalam hal ini Surat Kuasa dan Jawaban Termohon atas permohonan Pra Peradilan Pemohon. Lalu hari ini termohon minta tunda karena tidak ada relas atau panggilan dari pengadilan terhadap termohon, ini kan konyol. Alasanya tidak dapat diterima secara logika,” serunya. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *