
BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan berhasil mengamankan AJ pria pengangguran berusia 23 tahun, yang nekat menyikat motor temannya sendiri.
Diketahui kejadian tersebut diawali saat AJ hendak menginap di kos korban yang merupakan teman lamanya, di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara pada 5 November 2020 lalu. Saat korban tertidur pulas, AJ langsung mengambil sebuah kunci sepeda motor yang terletak di lemari, dan langsung pergi membawa motor milik korban.
“Mereka ini teman lama. Kemudian pelaku berpura-pura menginap di kosan teman lamanya itu. Saat korban tidur, pelaku mengambil kunci motor lalu pergi membawa kabur motor korban,” jelas Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Iptu Rhondy Hermawan dalam pers rilis, Jumat (27/11/2020).
Lebih lanjut, saat si korban terbangun dari tidurnya, korban tidak melihat lagi teman lamanya tersebut. Bahkan dirinya kaget saat melihat kendaraan roda dua miliknya sudah tidak berada di tempat seperti yang biasa ia parkir.
Korban pum langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan. Dengan laporan itu, Tim Jatanras Polresta Balikpapan langsung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku ditangkap di daerah Gunung Pasir pada 15 November 2020 bersama barang bukti. Saat itu pelaku hendak membeli rokok di sebuah warung,” ungkap Iptu Rhondy.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Karena terdesak kebutuhan ekonomi. Rencana motor mau dijual dengan harga Rp 1,8 juta. Sudah ada yang pesan juga,” ucap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Balikpapan. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (pcm)
Editor: (dy)



