
PENAJAM PASER UTARA — Penerapan Manajemen Talenta (MT) tengah dipersiapkan sebagai bagian dari implementasi sistem merit dalam tata kelola karier dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sebagai salah satu pijakan utama dalam penerapan manajemen talenta, BKPSDM PPU saat ini juga fokus merampungkan payung hukum berupa Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).
Raperbup tersebut telah melewati tahapan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Setelah nantinya ditetapkan oleh Bupati, regulasi tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam proses pengajuan expose kepada BKN Pusat.
“Setelah regulasinya ditetapkan, selanjutnya kita akan melakukan expose ke BKN Pusat yang rencananya akan dihadiri langsung oleh Bupati dan Sekretaris Daerah,” jelas Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja BKPSDM PPU, M. Mas’ud.
Nantinya, jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana dan rekomendasi kelayakan dari BKN dapat diperoleh tahun ini, penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemkab PPU ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2027.
“Yang paling penting adalah komitmen dari instansi untuk siap mengimplementasikan manajemen talenta ini,” serunya.
Melalui skema manajemen talenta, pengelolaan karier dan pengisian jabatan ASN nantinya dilakukan berdasarkan pemetaan talenta dan data yang lebih objektif.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah sembilan kotak talenta (nine-box) yang memetakan pegawai berdasarkan kinerja dan potensi. Untuk kebutuhan suksesi jabatan, pegawai yang berada pada kotak 7, 8, dan 9 menjadi kelompok yang dapat dipertimbangkan sebagai kandidat suksesor sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan jabatan.
“Indikator penilaian dalam menentukan posisi pegawai didasarkan pada rekaman data yang objektif, antara lain penilaian kinerja melalui E-Kinerja serta hasil pemetaan kompetensi yang dilaksanakan bersama BKN,” rincinya.
Mas’ud mengakui, salah satu kendala yang sempat memperlambat proses penerapan manajemen talenta adalah penyelesaian payung hukum.
Namun, dengan selesainya tahapan harmonisasi Raperbup, BKPSDM PPU optimistis seluruh tahapan persiapan dapat segera dituntaskan sehingga implementasi manajemen talenta dapat mulai direalisasikan sesuai target. (Adv)



