
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan sesuai regulasi, transparan, dan berintegritas. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku guna menjamin setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses layanan pendidikan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui proses verifikasi dan validasi faktual yang menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Hingga akhir Juni 2026, lebih dari 3.000 calon peserta didik telah mengikuti proses tersebut untuk memastikan kesesuaian dokumen dan persyaratan yang diajukan sebelum memasuki tahapan seleksi di sekolah tujuan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menjelaskan tahapan verifikasi faktual telah dimulai sejak 15 Juni dan dijadwalkan berlangsung hingga 1 Juli 2026. Untuk mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat, Disdikbud membuka layanan verifikasi dengan kapasitas sekitar 500 antrean setiap hari.
“Proses verifikasi faktual kami laksanakan mulai 15 Juni hingga 1 Juli 2026. Setiap hari kami melayani kurang lebih 500 pemohon, dan sampai saat ini jumlah calon peserta didik yang telah mengikuti tahapan tersebut telah melampaui 3.000 orang,” ujar Irfan, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dokumen dilakukan terhadap seluruh jalur penerimaan yang dibuka pada SPMB tahun ini, mulai dari jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau mutasi, jalur prestasi, hingga jalur domisili sesuai ketentuan yang berlaku. Verifikasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan keabsahan data sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses penerimaan.
Menurut Irfan, pelaksanaan layanan verifikasi di Kantor Disdikbud sejauh ini berjalan dengan baik dan tidak mengalami kendala teknis yang berarti. Selain didukung kesiapan sistem, petugas juga disiagakan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat selama proses berlangsung.
“Alhamdulillah seluruh tahapan pelayanan berjalan dengan lancar. Hingga saat ini tidak terdapat kendala pada sistem maupun jaringan, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses verifikasi dengan baik. Petugas kami juga terus memberikan pendampingan agar seluruh tahapan berjalan tertib dan efisien,” katanya.
Di sisi lain, keterbatasan daya tampung sekolah negeri masih menjadi tantangan yang dihadapi Pemerintah Kota Balikpapan setiap tahun ajaran baru. Untuk jenjang SD dan SMP negeri, kapasitas yang tersedia saat ini berada pada kisaran 12 ribu kursi. Sementara khusus untuk SMP negeri, daya tampung hanya berkisar antara 7.000 hingga 8.000 peserta didik.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyiapkan alternatif agar seluruh lulusan tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala keterbatasan kursi di sekolah negeri.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Balikpapan menjalin kerja sama dengan sejumlah sekolah swasta untuk menyediakan sekitar 2.000 kursi gratis bagi calon peserta didik yang belum tertampung di sekolah negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan sekaligus memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.
Selain memastikan ketersediaan daya tampung, Disdikbud juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB dengan menutup seluruh peluang terjadinya praktik titipan siswa maupun manipulasi data.
“Seluruh proses seleksi dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang telah diverifikasi. Tidak ada ruang bagi praktik titipan maupun intervensi dalam bentuk apa pun karena seluruh peserta memiliki hak dan kesempatan yang sama,” tegas Irfan.
Ia menambahkan, hasil seleksi nantinya akan diumumkan secara terbuka melalui satuan pendidikan maupun kanal resmi Pemerintah Kota Balikpapan sehingga dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat secara luas.
Pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini juga diperkuat melalui pengawasan internal pemerintah daerah serta monitoring dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berlapis, Pemerintah Kota Balikpapan berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung semakin akuntabel, transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik di Kota Balikpapan. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)



