
Balikpapan, Kaltimedia.com – DPRD Kota Balikpapan terus mendorong hadirnya regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi warga lanjut usia. Upaya tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lanjut Usia yang kini memasuki tahapan pembahasan bersama Pemerintah Kota Balikpapan.
Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Grand Senyiur, Senin (15/6/2026). Agenda rapat membahas pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan DPRD mengenai raperda tersebut.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, serta dihadiri unsur pemerintah daerah dan anggota dewan.
Yono menjelaskan, Raperda Kota Ramah Lanjut Usia Balikpapan merupakan usulan inisiatif DPRD sebagai respons atas meningkatnya jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang menjamin hak, pelayanan, serta perlindungan bagi kelompok lansia.
“Tujuan utama perda ini adalah mengakomodasi seluruh masyarakat lanjut usia agar mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak. Kami ingin warga yang berusia di atas 60 tahun memiliki jaminan dan fasilitas yang jelas melalui payung hukum yang kuat,” ujarnya.
Menurut Yono, konsep kota ramah lansia yang diatur dalam raperda tidak hanya mencakup penyediaan fasilitas publik yang ramah bagi warga lanjut usia, tetapi juga perlindungan terhadap lansia yang rentan mengalami penelantaran.
Ia menilai masih ditemukan kasus lansia yang hidup tanpa pendampingan dan perhatian yang memadai. Karena itu, keberadaan regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.
“Sering kali kita melihat lansia yang hidup terlantar, bahkan ada yang ditinggalkan begitu saja tanpa mendapatkan perhatian yang semestinya. Dengan adanya perda ini, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan perlindungan dan penanganan yang lebih maksimal,” katanya.
Dalam proses pembahasan, DPRD juga membuka peluang untuk mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan penelantaran lansia. Bentuk sanksi yang diterapkan nantinya masih akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan pasal-pasal raperda.
“Kalau tidak ada aturan yang mengikat, tentu sulit untuk melakukan tindakan. Karena itu kami ingin memastikan tidak ada lagi warga lanjut usia yang terlantar di jalanan atau tidak mendapatkan pengasuhan yang layak,” tegas Yono.
Selain melindungi lansia yang masih memiliki keluarga, regulasi tersebut juga diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah dalam menangani warga lanjut usia yang hidup sendiri, tidak memiliki kerabat, maupun menghadapi keterbatasan ekonomi.
Melalui pembahasan raperda ini, DPRD berharap Balikpapan dapat semakin berkembang menjadi kota yang inklusif, ramah, dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat lanjut usia. (Pcm)
Editor: Ang



