Peredaran Sabu di Paser Digagalkan, Dua Pria Diamankan di Perairan Adang Bay

Gambar saat ini: Foto: Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sumber: Istimewa.
Foto: Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com – Upaya peredaran narkotika di wilayah perairan Kabupaten Paser berhasil digagalkan petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Paser. Dua pria berinisial A.K. (47) dan I.D. (40) diamankan saat berada di sebuah perahu di kawasan Perairan Adang Bay, Kamis (11/6/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dicurigai.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Polairud AKP Andi Ferial Junaedy mengatakan kedua pria tersebut diamankan sekitar pukul 01.30 Wita saat berada di sebuah perahu yang terikat di buritan kapal yang sedang berlabuh.

“Penangkapan dilakukan hari Kamis sekitar pukul 01.30 Wita setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah perairan Adang Bay,” ujar AKP Andi Ferial, Jumat (12/6/2026).

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,30 gram, 14 plastik klip kosong, alat hisap, sendok takar, serta dua unit telepon genggam.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit perahu bermesin diesel yang digunakan kedua tersangka saat berada di lokasi penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diakui milik A.K. dan digunakan bersama I.D. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna membantu pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di wilayah pesisir dan perairan Kabupaten Paser. (Dy)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *