
Paser, Kaltimedia.com – Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui Satuan Reserse Narkoba yang dikenal dengan sebutan Tim Elang, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Kuaro pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kuaro.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (36) di sebuah pangkalan ojek di Kecamatan Kuaro.
Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa lima paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga sabu dengan berat bruto 19,84 gram, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp2,5 juta, serta pakaian yang digunakan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui milik pelaku. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Suradi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Dy)
Editor: Ang



