Kedapatan Bawa 6 Paket Sabu, Seorang Pria Diciduk di Daerah Telindung

Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan aparat bersama barang bukti sabu seberat 1,94 gram.

BALIKPAPAN – Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat mengamankan seorang pria berinisial SG (45) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 20 Mei 2026, di area Perumahan Telindung Villa Residence, Jalan Telindung, Kelurahan Batu Ampar. SG diketahui merupakan warga Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Kapolsek Balikpapan Barat melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto menjelaskan, pelaku diamankan saat petugas tengah melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan menaruh curiga terhadap gerak-gerik SG.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, Senin, 25 Mei 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu yang dibungkus plastik bening di kantong celana jeans sebelah kanan milik pelaku. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 1,94 gram.

Saat diperiksa, SG mengakui seluruh paket sabu tersebut merupakan miliknya. “Yang bersangkutan juga mengaku narkotika itu rencananya digunakan untuk menunjang aktivitas kerja,” ucapnya.

Selain mengamankan sabu, polisi turut menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat penangkapan sebagai barang bukti tambahan. Usai diamankan, SG langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi kini masih mendalami asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal mencapai 20 tahun penjara. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *