Samarinda – DPC GMNI Samarinda melakukan aksi solidaritas di depan gerbang Universitas Mulawarman (Unmul) pada Rabu (10/3/2021) lalu. Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan atas perjuangan masyarakat adat dayak modang Long Wai Desa Long Bentuq atas hak ulayatnya.
Dimana pada tanggal 27 Februari 2021 lalu, tiga warga adat di Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur dijemput paksa oleh belasan mobil aparat yang bersenjata lengkap diperjalanan pulang usai melakukan pendataan aset di wilayah adat dayak modang Long Wai, Desa Long Bentuq.
“Penangkapan yang dilakukan terhadap tiga pejuang adat tersebut karena gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat dayak modang long wai di desa Long bentuq terhadap PT. Subur Abadi Wana Agung (PT.SAWA),” ungkap Ricardo, ketua DPC GMNI Samarinda.
Ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan saat aksi kemarin. Pertama mereke meminta untuk dihentikan segala bentuk kriminalitas dan tindakan represifitas aparat terhadap masyarakat adat Dayak Long Bentuq. Kedua, mereka mendesak pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim segera, melakukan evaluasi dan pencabutan izin terhadap PT. SAWA (SUBUR ABADI WANA AGUNG) anak dari perusahaan Tri Putra Grup yang beroperasi di wilayah tanah adat tersebut.
“Dan yang ketiga mereka meminta segera dijalankan amanat UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960,” serunya.
Masalah ini sendiri berawal saat masyarakat adat dayak Modang Long Wai menuntut hak mereka atas wilayah adat mereka yang telah digusur dan ditanami sawit seluas 4000 hektar. Padahal wilayah tersebut masuk dalam kategori hutan adat, yang berdasarkan hukum adat dan kearifan lokal, tidak untuk di tanami sawit dan dilindungi berdasarkan UUD 1945 dan putusan MK 35/2012.
Perjuangan selama 13 tahun yang dilakukan masyarakat adat dayak Modang Long Wai belum juga membuahkan hasil, dan malah di hadapkan dengan berbagai upaya kriminalisasi. (ar)