Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar

Gambar saat ini: Foto: Menkes Budi Gunadi Sadikin. Sumber: Istimewa.
Foto: Menkes Budi Gunadi Sadikin. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Sejumlah dokter spesialis melaporkan Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan gelar akademis.

Pelaporan tersebut diwakili oleh kuasa hukum para dokter spesialis, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (11/5/2026).

“Benar dilaporkan senin 11 Mei tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2026).

OC Kaligis menjelaskan bahwa sebelum membuat laporan polisi, pihaknya telah beberapa kali melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.

Menurut OC Kaligis, pihak pelapor turut menyerahkan 10 alat bukti dalam laporan tersebut.

“Jadi, kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan Menkes. Karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu, jadi pasalnya 272 Ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 Ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional,” tutur dia.

Salah satu perwakilan dokter spesialis pelapor, Nurdadi Saleh, mengatakan inti persoalan terletak pada penggunaan gelar “Ir.” oleh Budi Gunadi Sadikin.

Menurut Nurdadi, berdasarkan data pendidikan yang dimiliki, Budi Gunadi merupakan lulusan Fisika Nuklir dari Institut Teknologi Bandung dengan gelar doktorandus, bukan insinyur.

“Menurut data yang sebenarnya, beliau adalah seorang doktorandus karena dia di ITB itu lulusan fisika nuklir gelarnya bukan Ir. tapi doktorandus,” ucap Nurdadi.

Ia juga menyebut gelar tersebut beberapa kali digunakan dalam acara resmi hingga dokumen terkait Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023.

Hingga kini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin belum memberikan tanggapan langsung terkait laporan tersebut.

Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, memberikan penjelasan singkat mengenai penggunaan gelar akademik Menkes.

“Pak Menkes Budi, dalam administrasinya tidak pernah menyantumkan gelar Ir. atau drs.,” ungkap Aji.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan masih menunggu proses lebih lanjut di Polda Metro Jaya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *