NasDem Dukung Usulan KPK: Capres Harus dari Kader Partai

Gambar saat ini: Foto: Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago. Sumber: Istimewa.
Foto: Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengharuskan calon presiden (capres) berasal dari sistem kaderisasi partai politik.

Menurut Irma, kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat loyalitas sekaligus tanggung jawab kader terhadap partai.

“Tentu saya sebagai kader partai setuju,” kata Irma dalam keterangannya, Kamis (23/4).

Ia menilai, figur yang ingin maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden sebaiknya terlebih dahulu menjadi bagian dari kader partai politik. Dengan demikian, mereka tidak hanya memperoleh dukungan politik, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral terhadap partai pengusung.

Dorong Sistem Kaderisasi Berjenjang

Irma juga menekankan pentingnya sistem kaderisasi yang kuat, termasuk dalam proses regenerasi kepemimpinan internal partai.

“Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode masih berpotensi menimbulkan perdebatan di kalangan internal partai politik.

NasDem Klaim Sudah Terapkan Kaderisasi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, menyebut partainya telah lebih dahulu menerapkan sistem kaderisasi terstruktur melalui Akademi Bela Negara (ABN).

Menurutnya, program tersebut menjadi pusat pembinaan kader yang dilakukan secara berjenjang setiap tahun.

“Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yg terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka,” kata Hermawi.

Usulan KPK: Perkuat Regulasi Kaderisasi

Sebelumnya, KPK mengusulkan revisi terhadap Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik. Salah satu poin penting adalah penguatan sistem kaderisasi sebagai syarat pencalonan dalam pemilu.

Dalam usulan tersebut, KPK mendorong pengelompokan anggota partai menjadi kader muda, madya, dan utama. Selain itu, terdapat pula pengaturan terkait syarat pencalonan legislatif berdasarkan jenjang kaderisasi.

Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah diwajibkan berasal dari proses kaderisasi partai politik.

Selain aspek kaderisasi, lembaga antirasuah itu juga mendorong adanya aturan mengenai batas minimal masa keanggotaan di partai sebelum seseorang dapat dicalonkan dalam pemilihan umum. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *