Empat Jurnalis Diduga Direpresi Saat Aksi 21 April di Samarinda, Koalisi Pers Kaltim Angkat Suara

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi Stop Kekerasan Kepada Jurnalis. Sumber: PPMI Nasional.
Foto: Ilustrasi Stop Kekerasan Kepada Jurnalis. Sumber: PPMI Nasional.

Samarinda, Kaltimedia.com — Insiden dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik terjadi saat peliputan aksi demonstrasi 21 April 2026 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Koalisi Pers Kalimantan Timur menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung pada hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas,” ujarnya.

Empat Jurnalis Jadi Korban di Dua Lokasi

Koalisi mencatat sedikitnya empat jurnalis menjadi korban dalam dua kejadian berbeda.

Di area dalam Kantor Gubernur Kaltim, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi. Telepon genggamnya dilaporkan dirampas dan data hasil liputan dihapus secara paksa.

Sementara itu, di lokasi luar kantor yang merupakan ruang publik, tiga jurnalis lainnya—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—disebut sempat dihalangi saat melakukan peliputan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja pers.

“Perampasan alat kerja hingga penghapusan data liputan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Berpotensi Pidana, Mengacu UU Pers

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menyebut tindakan penghalangan terhadap jurnalis dapat berujung pidana.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

“Ancaman pidananya bisa hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, yang menyebut insiden ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.

Empat Tuntutan Koalisi Pers Kaltim

Merespons kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya:

  • Menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas
  • Mengusut tuntas pelaku intimidasi dan penghapusan data
  • Menghentikan segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik
  • Memulihkan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data liputan

Koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang tidak boleh diganggu. Mereka juga mengingatkan bahwa ruang publik harus tetap terbuka bagi aktivitas jurnalistik tanpa tekanan maupun intimidasi. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *